DPR RI Desak Aplikator Ojol Pangkas Potongan Tarif Menjadi 10% Demi Keadilan
Kabar Pena, JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu, meminta perusahaan aplikasi transportasi online untuk menurunkan potongan biaya layanan bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online (taksol) menjadi 10 persen.
Adian menilai, potongan 20 persen yang diterapkan saat ini tidak adil karena aplikator tidak memiliki tanggung jawab besar terhadap operasional mitra mereka. “Kenapa harus dapat 20 persen? Mereka tidak punya pool, tidak punya montir, tidak mengurus jika ada pengemudi yang tertangkap atau mengalami masalah di jalan,” ujar Adian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama operator transportasi daring di Gedung DPR RI, Rabu (5/3/2025).
Politikus PDIP itu menegaskan bahwa perlu ada perubahan dalam regulasi sambil menunggu revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ia pun meminta DPR segera merekomendasikan penurunan potongan tarif kepada Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandi.
Menurut Adian, sebelumnya potongan untuk aplikator hanya 10 persen, tetapi terus meningkat hingga 20 persen atau lebih dalam praktiknya. Ia juga mengkritik sikap aplikator yang dinilai kurang peduli terhadap nasib pengemudi, termasuk dalam kasus penyanderaan pengemudi ojol di beberapa daerah.
“Pengemudi disandera, disuruh push-up, bahkan dipukuli di beberapa tempat, tetapi aplikator tidak bertindak. Sementara perusahaan transportasi konvensional lebih bertanggung jawab terhadap pengemudinya, termasuk dalam hal perawatan kendaraan dan penanganan jika ada masalah hukum,” paparnya.
Atas berbagai permasalahan ini, Adian meminta agar aturan potongan 20 persen segera ditinjau ulang dan diturunkan. “Jangan biarkan penindasan terhadap pengemudi ojol terus berlangsung. Jika menunggu revisi UU terlalu lama, kita dorong agar Peraturan Menteri yang ada direvisi secepatnya,” tegasnya.
