Janji Rehabilitasi Berujung Dugaan Penipuan, Ketua Lembaga di Banyuwangi Dilaporkan

Kuasa Hukum YA, Muhammad Sabilul Khair, S.H. ketika dampingi laporan dugaan penipuan

Kabar Pena, BANYUWANGI – Seorang ketua lembaga rehabilitasi narkoba di Banyuwangi, berinisial IS, dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan tindak penipuan. Laporan ini diajukan oleh Muhammad Sabilul Khair, S.H., pengacara dari YA, yang merupakan anak dari seorang tersangka penyalahgunaan narkoba berinisial IR, warga Muncar, Banyuwangi.

Menurut keterangan Sabilul, S.H., kasus ini bermula ketika IR ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi pada 12 Desember 2024. Setelah penangkapan, YA diarahkan untuk bertemu dengan seorang petugas yang mengaku sebagai bagian dari panitia rehabilitasi. Dalam pertemuan tersebut, YA menyerahkan uang sebesar Rp5.000.000 dengan janji bahwa ayahnya akan menjalani rehabilitasi.

“Setelah bertemu, petugas tersebut menjanjikan merehabilitasi ayah klien kami sebagai penyalahguna narkoba. Namun, hingga saat ini, ayah dari klien kami masih berada di dalam lapas,” ungkap Sabilul.

Keanehan dalam Proses Rehabilitasi

Kejanggalan muncul ketika pihak kepolisian sebelumnya telah menyatakan bahwa IR tidak memenuhi syarat untuk direhabilitasi karena berstatus residivis dalam kasus yang sama. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa janji rehabilitasi yang diberikan oleh pihak lembaga tersebut tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Bukti laporan yang dilakukan YA

Sabilul menyesalkan tindakan terduga pelaku yang dianggapnya terlalu cepat mengambil kesimpulan tanpa mempertimbangkan prosedur hukum yang berlaku.

“Menurut saya, dia terlalu cepat berkesimpulan, sehingga ujung-ujungnya klien saya dirugikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sabilul menekankan bahwa asesmen rehabilitasi merupakan kewenangan penyidik, bukan pihak luar. Ia menyoroti tindakan lembaga rehabilitasi yang terkesan menjanjikan sesuatu di luar prosedur hukum.

“Asesmen rehabilitasi itu diminta oleh penyidik. Tidak boleh ada pihak luar yang menjamin rehabilitasi tanpa proses yang sah. Mereka meminta uang dengan janji rehabilitasi, dan saya sudah mengumpulkan bukti-buktinya,” tambahnya.

Belum Ada Tanggapan dari Pihak Lembaga Rehabilitasi

Hingga berita ini diturunkan, pihak lembaga rehabilitasi yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dugaan penipuan ini. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak lembaga belum memberikan klarifikasi atas tuduhan tersebut.

Kasus ini saat ini sedang dalam penanganan pihak kepolisian, dan perkembangan lebih lanjut akan terus diberitakan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *