Diduga Lakukan Union Busting, PT Lautindo Synergi Sejahtera Dilaporkan ke Disnaker Jatim

Sejumlah karyawan PT LSS Banyuwangi menyampaikan laporan dugaan PHK sepihak kepada Disnaker Jatim di Banyuwangi.

BANYUWANGI – Para karyawan PT Lautindo Synergi Sejahtera (LSS) di Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, melaporkan perusahaan tempat mereka bekerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Jawa Timur. Mereka menuduh perusahaan melakukan Union Busting atau pemberangusan serikat pekerja setelah sembilan karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Laporan ini diajukan setelah karyawan yang bergabung dalam Serikat Buruh Perikanan Independen (SBPI) mengaku mengalami intimidasi dan diberhentikan tanpa alasan yang jelas.

“Kami menduga ini adalah bentuk Union Busting. PT LSS melakukan intimidasi dan menolak keberadaan serikat buruh,” kata Ketua SBPI-PT LSS, Syarif Hidayatullah, usai menjalani klarifikasi dari Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Jatim di Banyuwangi, Rabu (12/3/2025).

PHK Sepihak Pasca Pembentukan Serikat Buruh

Syarif menjelaskan bahwa pada 10 Februari 2025, para karyawan resmi mendaftarkan SBPI-PT LSS ke Disnaker Banyuwangi sebagai wadah untuk memperjuangkan hak-hak buruh. Beberapa permasalahan yang mereka soroti di antaranya:

  • Upah yang di bawah UMK Banyuwangi
  • Upah lembur tidak sesuai aturan
  • Jam kerja panjang tanpa kejelasan
  • Tidak diberikannya cuti haid dan cuti melahirkan bagi buruh perempuan

Namun, hanya sehari setelah serikat ini dibentuk, satu per satu anggota serikat dipanggil oleh perusahaan. Hingga akhirnya, sembilan karyawan dipecat dengan alasan kontrak kerja tidak diperpanjang karena stok bahan baku menipis.

“Namun faktanya, perusahaan masih terus berproduksi seperti biasa dan bahkan menerima karyawan baru. Ini semakin menguatkan dugaan bahwa PHK ini bertujuan untuk memberangus serikat buruh,” tegas Syarif.

Tuntutan dan Klarifikasi di Disnaker

Selain dugaan Union Busting, para buruh juga mengadu tentang kekurangan pembayaran upah lembur. Syarif mengaku selama bekerja, ia tidak pernah diberikan informasi transparan mengenai sistem perhitungan gaji dan lembur.

“Tiba-tiba di slip gaji sudah ada nominal lembur, tanpa ada kejelasan mengenai perhitungannya. Kami menduga ada ketidaksesuaian dalam sistem penggajian,” ungkapnya.

SBPI-PT LSS telah melampirkan tuntutan resmi kepada Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Jatim Subkorwil Banyuwangi, yang saat ini masih dalam tahap klarifikasi.

“Minggu depan, kami akan menjalani tahapan lanjutan dalam proses klarifikasi,” tutup Syarif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *