Ungkap Kasus Narkoba, Polresta Banyuwangi Tangkap Pengedar dan Sita 50 Gram Sabu di Kalibaru

Polresta Banyuwangi Berhasil Menangkap Pengedar Narkoba

Kabar Pena, BANYUWANGI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkotika. Pada Sabtu malam, 19 April 2025, petugas berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial AR (33) di Jl. Malangsari, Dusun Krajan, Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru.

Pelaku yang merupakan warga Dusun Terongan, Desa Kebonrejo, diamankan sekitar pukul 22.00 WIB dengan barang bukti mencolok berupa satu paket sabu seberat 50 gram, satu timbangan digital, dua unit handphone, serta perlengkapan pengemasan lainnya.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa ini adalah bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkotika, siapa pun mereka. Kami akan terus mengejar hingga ke akar-akarnya,” tegasnya, Selasa (22/4/2025).

Kapolresta juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat yang telah memberikan informasi awal.

“Informasi dari warga sangat membantu dalam mengungkap kasus ini. Ini bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat efektif menjaga keamanan wilayah,” lanjutnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Nanang Sugiyono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi dari warga terkait aktivitas mencurigakan di Kalibaru. Setelah dilakukan pengintaian, petugas langsung menyergap pelaku di lokasi kejadian.

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AA, warga Madura. Barang itu rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Banyuwangi untuk mencari keuntungan,” ungkap AKP Nanang.

Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan pemasok narkoba yang disebutkan tersangka, dengan dugaan keterlibatan sindikat asal Madura.

AR akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

“Kami terus melakukan pendalaman dan memburu pelaku lain yang masih satu jaringan,” tutup AKP Nanang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *