Guntur Priambodo Masih Berpeluang Menjadi Sekda Definitif Banyuwangi Meski Usia 59 Tahun

Guntur Priambodo Masih Layak Untuk Menjadi Sekda Secara Definitif di Usianya Akan Menginjak 59 Tahun Pada Bulan Mei 2025

Kabar Pena, BANYUWANGI – Polemik jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi, Guntur Priambodo, semakin menarik perhatian publik. Meski saat ini Guntur akan memasuki usia 59 tahun pada 1 Mei 2025, secara regulasi, ia masih memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Sekda definitif.

Mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, batas usia pelamar untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama seperti Sekda adalah maksimal 56 tahun. Namun ketentuan ini tidak berlaku bagi pejabat yang sudah menduduki jabatan pimpinan tinggi sebelumnya.

“Karena Guntur Priambodo saat ini telah dan sedang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagai Kepala Dinas dan Pj Sekda, maka syarat usia 56 tahun tidak berlaku. Yang penting, pelantikan definitif dilakukan sebelum yang bersangkutan berusia 60 tahun,” jelas Dr. Demas Brian Wicaksono, S.H., M.H., ahli hukum tata negara saat dihubungi, Sabtu (26/4/2025).

Dengan usia 59 tahun saat ini, Guntur diperkirakan masih memiliki waktu efektif maksimal sekitar satu tahun sebelum mencapai batas usia pensiun 60 tahun. Artinya, selama belum mencapai ulang tahun ke-60 dan proses administrasi pengangkatan berjalan sesuai aturan, peluangnya menjadi Sekda definitif masih terbuka lebar.

Meski demikian, pengangkatan Sekda definitif tetap harus melalui mekanisme yang sah, baik melalui proses seleksi terbuka sesuai ketentuan undang-undang ataupun prosedur khusus lainnya dengan melibatkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Sebelumnya, berbagai kalangan mendorong agar Pemerintah Kabupaten Banyuwangi segera mengambil langkah pasti dalam pengisian jabatan Sekda, guna menjaga stabilitas birokrasi dan kepastian hukum, mengingat masa jabatan Guntur sebagai Pj Sekda dinilai telah melampaui ketentuan maksimal enam bulan tanpa kejelasan surat perpanjangan.

Diketahui, Guntur Priambodo selama ini dikenal sebagai sosok berpengalaman dengan rekam jejak yang baik dalam birokrasi Banyuwangi. Prestasi selama menjabat di berbagai posisi eselon II menjadi salah satu pertimbangan kuat sejumlah pihak untuk mendukungnya menjadi Sekda definitif.

Publik pun menantikan sikap resmi dari Bupati Banyuwangi terkait langkah pengisian jabatan ini, mengingat posisi Sekda sangat vital dalam menjaga kesinambungan pemerintahan daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *