Jonathan Frizzy Resmi Jadi Tersangka Kasus Vape Mengandung Obat Keras Etomidate
Kabar Pena, JAKARTA – Aktor sinetron ternama Jonathan Frizzy, yang dikenal dengan sapaan Ijonk, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan vape mengandung obat keras golongan etomidate. Penangkapan dilakukan di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu, 4 Mei 2025.
Dalam video yang diperoleh detikcom, Jonathan tampak digiring ke ruang pemeriksaan Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta oleh petugas, mengenakan masker hitam dan baju tahanan berwarna oranye. Penampilannya terlihat tenang meskipun kini status hukumnya telah berubah dari saksi menjadi tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Jonathan Frizzy menyusul penangkapan tiga orang sebelumnya dalam kasus yang sama, yakni dua pria berinisial BTR dan EDS, serta seorang wanita berinisial ER.
Namun berbeda dengan ketiganya, Jonathan tidak dihadirkan dalam konferensi pers hari ini karena alasan kesehatan. Menurut pihak kepolisian, Jonathan sempat menjalani perawatan di rumah sakit dan belum dalam kondisi optimal.
“Kondisi yang bersangkutan kurang sehat, tapi tetap kooperatif pada penyidik. Kami masih menunggu hingga pukul 19.00 WIB untuk menentukan apakah akan dilakukan penahanan atau tidak,” jelas Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Sipayung.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap bahwa Jonathan Frizzy dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan KUHPidana.
“Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar,” ujar Ade Ary.
Kasus ini menambah panjang daftar selebritas yang terjerat kasus hukum terkait penyalahgunaan obat-obatan dan zat terlarang. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan distribusi dan peran masing-masing tersangka. (*)
