ARB Akan Gelar Aksi Damai Jika Grand Opening Mie Gacoan Banyuwangi Tetap Digelar Tanpa Izin Lengkap

Kabar Pena, BANYUWANGI — Aliansi Rakyat Banyuwangi (ARB) menyatakan akan menggelar aksi damai pada Senin, 19 Mei 2025, jika Grand Opening gerai Mie Gacoan di kawasan selatan Taman Blambangan tetap dilaksanakan tanpa menunjukkan kelengkapan perizinan. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial dan dorongan terhadap penegakan hukum yang adil bagi semua pelaku usaha.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (17/5/2025), ARB menegaskan bahwa gerai yang rencananya akan dibuka di jantung Kota Banyuwangi tersebut belum layak beroperasi secara administratif, karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen legal lainnya.

“Kami bukan menolak investasi, namun menuntut kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lokasi usaha ini berada di ruang publik strategis yang seharusnya menjadi contoh penerapan tata kelola usaha yang taat hukum,” ujar juru bicara ARB dalam pernyataan resminya.

ARB menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pihak terkait:

  1. Penundaan Grand Opening hingga dokumen legal seperti PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan izin lingkungan dinyatakan lengkap dan diumumkan ke publik.
  2. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera melakukan verifikasi lapangan dan menyampaikan hasilnya secara terbuka.
  3. Menyerukan kesetaraan hukum bagi seluruh pelaku usaha, tanpa pengecualian.

ARB juga meminta masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan mengimbau aparat keamanan agar mendampingi aksi secara humanis.

“Kami hanya ingin semua pelaku usaha, tanpa terkecuali, tunduk pada aturan hukum yang berlaku agar tercipta iklim investasi yang sehat dan adil,” pungkas pernyataan ARB. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *