Tim Pokja Legalitas PADI Percepat Penyelesaian Berkas AHU dari Kemenkumham
Kabar Pena, JAKARTA — Tim Kelompok Kerja (Pokja) Legalitas Persatuan Aktivis Demokrasi Indonesia (PADI) tengah intensif menyelesaikan seluruh berkas persyaratan hukum untuk mendapatkan pengesahan Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Ketua Tim Pokja, Ramadhan Djamil, bersama Sekretaris Pokja Hesti Ifke Jansen yang juga menjabat Wakil Sekjen PADI, memimpin langsung proses koordinasi lintas wilayah guna memenuhi seluruh dokumen yang dibutuhkan. Upaya ini dilakukan dengan dukungan penuh dari Presiden PADI, Mayjen TNI AD (Purn) Burlian Syafei.
“Alhamdulillah, puji Tuhan, seluruh tim terus bekerja maksimal dan berkas dari seluruh DPD PADI kabupaten/kota hampir rampung. Semoga prosesnya berjalan lancar hingga pengesahan resmi diperoleh,” ujar Hesti Ifke Jansen melalui pesan WhatsApp kepada media, Kamis (22/05/2025).
Proses penyusunan dokumen legalitas ini melibatkan partisipasi aktif jajaran pengurus pusat PADI, termasuk Ulfa Nur selaku Bendahara Umum, serta Yuli Yuliana sebagai Wakil Presiden PADI. Kolaborasi lintas fungsi ini menunjukkan komitmen kuat organisasi dalam mewujudkan legalitas formal secara menyeluruh.
Langkah ini menjadi sangat strategis dalam memperkuat posisi hukum PADI sebagai organisasi kemasyarakatan dan demokrasi. Dengan memperoleh pengesahan AHU dari Kemenkumham, PADI akan memiliki status hukum yang sah dan diakui negara, sehingga dapat menjalankan seluruh program dan kegiatannya dengan legitimasi penuh.
“Legalitas ini bukan hanya soal administratif, tetapi bagian dari penguatan struktur organisasi agar dapat memberikan kontribusi nyata bagi demokrasi dan masyarakat Indonesia,” lanjut Hesti.
Keberhasilan dalam penyelesaian legalitas ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat konsolidasi nasional dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kiprah PADI di berbagai sektor. (*)
