76 Koperasi Desa di Banyuwangi Kantongi Badan Hukum, Dorong Ketahanan Ekonomi Lokal

Kabar Pena, BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus menunjukkan komitmen dalam memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Hingga akhir Mei 2025, sebanyak 76 koperasi desa telah berhasil memperoleh Status Akta Badan Hukum (SABH). Dari jumlah tersebut, 68 koperasi merupakan entitas baru, sementara 8 lainnya merupakan hasil pengembangan dari koperasi yang telah ada.

Pencapaian ini terungkap dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Kantor Bupati Banyuwangi. Rapat dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari kementerian, lembaga negara, serta perbankan dan notaris.

Kemenkumham Dorong Percepatan Legalitas

Dalam rapat tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Jawa Timur, R. Fadjar Widjanarko, mengapresiasi progres Kabupaten Banyuwangi. Ia menegaskan pentingnya akselerasi proses legalisasi koperasi.

“Kami mendorong agar setiap dokumen yang sudah lengkap segera dimasukkan ke sistem SABH. Ini penting untuk menghindari lonjakan trafik dan mencegah keterlambatan proses,” ujar Fadjar.

Fadjar juga menekankan pentingnya kolaborasi aktif antara notaris, perangkat daerah, dan pemerintah pusat dalam mendukung percepatan tersebut.

Sinergi Lintas Lembaga untuk Ekonomi Desa

Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Banyuwangi, Asisten Perekonomian Daerah, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta perwakilan dari Ditjen AHU, Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur, Bank BNI, dan notaris wilayah Bondowoso.

Dari tingkat pusat, perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian – Asdep Kemenko Pangan menyatakan dukungan terhadap program KDMP sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Ia juga mengingatkan pentingnya mitigasi risiko usaha, terutama koperasi yang menjalankan unit simpan pinjam.

“Kami harap Dinas Koperasi aktif mendampingi koperasi dalam manajemen risiko. Unit simpan pinjam termasuk kategori usaha berisiko tinggi,” ujarnya.

Akses Pembiayaan dan Dukungan Perbankan

Isu permodalan juga menjadi pembahasan utama. Perwakilan Kemenko Pangan menjelaskan bahwa koperasi dapat mengakses pembiayaan perbankan dengan melampirkan bukti kepemilikan aset. Skema dan tenor pinjaman dapat dinegosiasikan langsung antara koperasi dan bank.

Pihak Bank BNI menyatakan siap memberikan dukungan pembiayaan koperasi desa sesuai ketentuan yang berlaku dan hasil penilaian kelayakan aset.

Percepatan SABH Didukung 28 Notaris

Dari sisi teknis, Sekretaris Dinas Koperasi Banyuwangi menyampaikan bahwa saat ini 28 notaris telah diterjunkan untuk mempercepat proses SABH, termasuk untuk 58 koperasi penerima bantuan pembiayaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sementara itu, Asisten Perekonomian Daerah menambahkan, pasca-pembentukan KDMP, pemerintah daerah tengah merancang standarisasi produk koperasi guna mendorong daya saing dan keterhubungan dengan pasar.

Langkah Strategis Menuju Kemandirian Pangan

Rapat koordinasi ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan stakeholder lainnya dalam mewujudkan koperasi desa yang tangguh dan berbadan hukum. Keberadaan KDMP diharapkan menjadi fondasi utama dalam membangun ketahanan ekonomi masyarakat, sekaligus mendukung program nasional kemandirian pangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *