Cair Hari Ini, Ini Besaran Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Tahun 2025

Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada ASN, TNI, Polri, dan pensiunan mulai 2 Juni 2025.

Kabar Pena, JAKARTA – Pemerintah resmi mulai mencairkan gaji ke-13 untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, anggota TNI, personel Polri, serta penerima pensiun, pada Senin, 2 Juni 2025. Pencairan ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan negara terhadap pengabdian para aparatur dan pensiunan.

Pencairan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025, serta mengacu pada Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Pembayaran Otomatis Tanpa Pengajuan Ulang

Corporate Secretary PT TASPEN, Henra, menyampaikan bahwa pembayaran gaji ke-13 kepada para pensiunan dilakukan secara otomatis, tanpa memerlukan proses verifikasi atau pengajuan tambahan.

“Pembayaran ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan para pensiunan, tanpa perlu autentikasi ulang,” ujarnya melalui siaran pers resmi, Senin (2/6/2025).

Komponen Gaji ke-13 dan Besarannya

Besaran gaji ke-13 tahun 2025 dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025, yang terdiri dari:

Pensiun pokok/gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tambahan penghasilan lainnya

Perlu dicatat bahwa tidak ada potongan iuran maupun kredit, kecuali pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Berikut ini daftar kisaran gaji ke-13 tahun 2025 berdasarkan jabatan dan jenjang pendidikan:

Untuk Pejabat Negara dan Struktural:

Ketua/Kepala: Rp31.474.800

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400

Sekretaris/Anggota: Rp28.104.300

Eselon Pemerintahan:

Eselon I (Pimpinan Tinggi Madya): Rp24.886.200

Eselon II (Pimpinan Tinggi Pratama): Rp19.514.800

Eselon III (Administrator): Rp13.842.300

Eselon IV (Pengawas): Rp10.612.900

Berdasarkan Tingkat Pendidikan & Masa Kerja:

SD/SMP:

≤10 tahun: Rp4.285.200

11–20 tahun: Rp4.639.300

20 tahun: Rp5.052.600

SMA/D1:

≤10 tahun: Rp4.907.700

11–20 tahun: Rp5.347.400

20 tahun: Rp5.861.500

D2/D3:

≤10 tahun: Rp5.488.500

11–20 tahun: Rp5.966.100

20 tahun: Rp6.524.200

S1/D4:

≤10 tahun: Rp6.591.000

11–20 tahun: Rp7.160.500

20 tahun: Rp7.825.800

S2/S3:

≤10 tahun: Rp7.764.100

11–20 tahun: Rp8.357.500

20 tahun: Rp9.050.500

Tidak Semua ASN Menerima

Meski pencairan sudah berlangsung, tidak semua ASN akan menerima gaji ke-13. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara tidak mendapatkan gaji ke-13 maupun THR sebagaimana diatur dalam Pasal 8.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *