Cair Hari Ini, Ini Besaran Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Tahun 2025
Kabar Pena, JAKARTA – Pemerintah resmi mulai mencairkan gaji ke-13 untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, anggota TNI, personel Polri, serta penerima pensiun, pada Senin, 2 Juni 2025. Pencairan ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan negara terhadap pengabdian para aparatur dan pensiunan.
Pencairan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025, serta mengacu pada Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Pembayaran Otomatis Tanpa Pengajuan Ulang
Corporate Secretary PT TASPEN, Henra, menyampaikan bahwa pembayaran gaji ke-13 kepada para pensiunan dilakukan secara otomatis, tanpa memerlukan proses verifikasi atau pengajuan tambahan.
“Pembayaran ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan para pensiunan, tanpa perlu autentikasi ulang,” ujarnya melalui siaran pers resmi, Senin (2/6/2025).
Komponen Gaji ke-13 dan Besarannya
Besaran gaji ke-13 tahun 2025 dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025, yang terdiri dari:
Pensiun pokok/gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tambahan penghasilan lainnya
Perlu dicatat bahwa tidak ada potongan iuran maupun kredit, kecuali pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Berikut ini daftar kisaran gaji ke-13 tahun 2025 berdasarkan jabatan dan jenjang pendidikan:
Untuk Pejabat Negara dan Struktural:
Ketua/Kepala: Rp31.474.800
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
Sekretaris/Anggota: Rp28.104.300
Eselon Pemerintahan:
Eselon I (Pimpinan Tinggi Madya): Rp24.886.200
Eselon II (Pimpinan Tinggi Pratama): Rp19.514.800
Eselon III (Administrator): Rp13.842.300
Eselon IV (Pengawas): Rp10.612.900
Berdasarkan Tingkat Pendidikan & Masa Kerja:
SD/SMP:
≤10 tahun: Rp4.285.200
11–20 tahun: Rp4.639.300
20 tahun: Rp5.052.600
SMA/D1:
≤10 tahun: Rp4.907.700
11–20 tahun: Rp5.347.400
20 tahun: Rp5.861.500
D2/D3:
≤10 tahun: Rp5.488.500
11–20 tahun: Rp5.966.100
20 tahun: Rp6.524.200
S1/D4:
≤10 tahun: Rp6.591.000
11–20 tahun: Rp7.160.500
20 tahun: Rp7.825.800
S2/S3:
≤10 tahun: Rp7.764.100
11–20 tahun: Rp8.357.500
20 tahun: Rp9.050.500
Tidak Semua ASN Menerima
Meski pencairan sudah berlangsung, tidak semua ASN akan menerima gaji ke-13. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara tidak mendapatkan gaji ke-13 maupun THR sebagaimana diatur dalam Pasal 8.

















