Klarifikasi SMP Al Munawwariyah: Permintaan Maaf atas Kesalahpahaman Terkait Penahanan SKL
Kabar Pena, MALANG — Pihak SMP Al Munawwariyah Kabupaten Malang menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan khususnya kepada walimurid berinisial G atas kesalahpahaman yang sempat terjadi terkait informasi penahanan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang sempat ramai diberitakan sebelumnya.
Dalam keterangannya, Wakil Kepala Sekolah SMP Al Munawwariyah, Anton, menyampaikan bahwa insiden tersebut merupakan miskomunikasi internal dan tidak mencerminkan kebijakan resmi lembaga.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada kebijakan penahanan SKL, apalagi sampai harus menyertakan jaminan berupa kendaraan. Ini murni kesalahan komunikasi petugas kami yang mungkin kurang memahami prosedur secara utuh,” ujar Anton saat dikonfirmasi, Selasa (3/6/2025).
Permintaan Maaf Telah Disampaikan Langsung
Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak sekolah bersama perwakilan pengurus pondok telah mengunjungi langsung rumah walimurid yang bersangkutan dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka serta menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
“Kami datang langsung untuk menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada pihak keluarga. Kami tidak ingin permasalahan ini berlarut dan telah bersepakat untuk menyelesaikannya secara baik-baik,” imbuh Anton.
Penjelasan Terkait Prosedur SKL
Anton juga menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban pelunasan tunggakan sebagai syarat pengambilan SKL di SMP Al Munawwariyah. SKL merupakan hak siswa yang lulus, dan akan diberikan tanpa persyaratan yang memberatkan.
“Kami tegaskan bahwa sekolah tidak mewajibkan pelunasan sebagai syarat penerbitan SKL. Hal ini menjadi bahan evaluasi internal agar ke depan tidak terjadi lagi kesalahan komunikasi seperti ini,” tandasnya.
Pihak sekolah berharap, klarifikasi ini dapat memperjelas duduk perkara yang sebenarnya dan meredam berbagai informasi yang mungkin simpang siur di tengah masyarakat. (*)
