16 Siswa Mundur dari SD Al Uswah 2 Banyuwangi, Diduga Karena Kenaikan SPP

Kabarpena.com, BANYUWANGI — Kenaikan iuran bulanan atau SPP di SD Islam Terpadu (SDIT) Al Uswah 2 Banyuwangi menuai sorotan publik. Pasalnya, sejumlah wali murid menyatakan keberatan atas kenaikan SPP dari semula Rp350 ribu menjadi Rp475 ribu tanpa adanya pelibatan orang tua dalam proses penetapan.

Buntut dari kebijakan tersebut, sebanyak 16 siswa kelas 2 hingga 6 memilih mengundurkan diri, dengan sebagian besar melakukan mutasi ke sekolah lain. Peristiwa ini terjadi di awal tahun ajaran baru 2025/2026.

Saat dikonfirmasi media, Operator Yayasan Al Uswah, Ustadz Moch. Fachrurodji Hidayatullah, membenarkan bahwa penetapan kenaikan SPP dilakukan melalui rapat internal yayasan, tanpa melibatkan wali murid.

“Rapat dilakukan internal yayasan, bukan bersama wali murid. Memang ada yang mengajukan petisi, namun tidak kami tindak lanjuti,” ujarnya saat ditemui di lingkungan sekolah, Rabu (16/07/25).

Dari 16 siswa yang keluar, pihak sekolah mencatat 15 siswa melakukan mutasi resmi, di antaranya karena mengikuti kepindahan orang tua. Namun, sebagian kecil lainnya disebutkan terkait keberatan atas kenaikan biaya pendidikan.

“Ada sekitar di bawah 10 siswa yang keluar karena alasan biaya,” tambah Ustadz Rodji.

SDIT Al Uswah 2 sendiri berlokasi di Jl. Cemara, Beran, Kebalenan, Banyuwangi, dan dikenal sebagai salah satu sekolah Islam terpadu swasta yang cukup diminati di kawasan kota Banyuwangi.

Meski begitu, pihak sekolah menyatakan tetap memberikan skema keringanan atau subsidi silang bagi siswa yang orang tuanya mengalami keterbatasan ekonomi.

“Kami tetap membuka pintu solusi. Bagi orang tua yang merasa tidak mampu, bisa menyampaikan langsung untuk dibicarakan,” tutupnya.

Namun hingga berita ini diturunkan, ketua Yayasan Al Uswah Karyono, yang juga merupakan pegawai negeri sipil dan sebagai kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Glagah tersebut sedang sakit, sehingga pihak yayasan enggan memberikan penjelasan lebih rinci terkait transparansi dasar perhitungan kenaikan iuran maupun keterlibatan komite sekolah atau perwakilan wali murid dalam proses pengambilan kebijakan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *