Pemkab dan DPRD Banyuwangi akan Gelar Rapat Paripurna, Tegaskan PBB Tidak Naik
Kabarpena.com, BANYUWANGI – Pemkab Banyuwangi mengajukan Rapat Paripurna kepada DPRD Banyuwangi untuk menegaskan bahwa tidak pernah ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pemkab telah mengajukan surat permohonan Rapat Paripurna dalam rangka penegasan penerapan Multitarif dalam penentuan PBB-P2 (tidak ada kenaikan PBB-P2). Rapat Paripurna ini merupakan tindak lanjut sesuai hasil konsultasi Pemkab Banyuwangi bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebelumnya tim dari Pemkab Banyuwangi bersama Pansus telah ke Kemendagri, untuk konsultasi terkait PBB-P2, Selasa (19/8/2025). Dalam forum konsultasi tersebut, Pemkab bersama Pansus DPRD menyampaikan komitmen Banyuwangi untuk menerapkan sistem multitarif dalam penetapan PBB-P2, sebagai bentuk komitmen tidak ada kenaikan PBB-P2, di mana tahun ini dan tahun depan tidak ada kenaikan nilai PBB-P2.
“Sejak awal Pemkab Banyuwangi tidak pernah berniat adanya kenaikan PBB-P2. Alhamdulillah, kami sudah menyampaikan ke Kemendagri bersama Pansus DPRD Banyuwangi. Dan kembali ditegaskan bahwa tarif PBB-P2 ditetapkan sebagaimana ketentuan semula yaitu multitarif sesuai dengan Pasal 9 Perda Nomor 1 Tahun 2024. Dengan demikian tidak ada opsi single tarif, alias tidak akan ada perubahan Pasal 9 tersebut,” kata Plh Sekretaris Daerah, Guntur Priambodo, Selasa (20/8/2025).

Guntur menjelaskan Pemkab Banyuwangi sejak awal tidak pernah memiliki keinginan. untuk menaikkan PBB. Hal itu tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang menerapkan sistem multitarif pada PBB-P2, yang memastikan tidak ada kenaikan PBB-P2. Dalam proses perubahan Perda tersebut, melalui proses pendampingan dari Kemendagri yang datang langsung ke Banyuwangi pada 19-20 Juni 2025. Sebagai tindak lanjut, Pansus DPRD bersama Pemkab konsultasi ke Kemendagri, pada 7 Juli 2025, yang hasilnya agar Pemkab Banyuwangi menggunakan single tarif.
Seiring dengan itu, pada 25 Jull 2025 Kemendagri mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor 900.1.13.1/3142/Keuda, hasil evaluasi Perda dimaksud agar Banyuwangi mengubah Pasal 9 Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang sebelumnya multitarif menjadi single tarif.
“Namun demikian, Pemkab Banyuwangi tetap berkomitmen tidak menaikkan PBB-P2 dengan cara memberikan stimulus kepada masyarakat. Hal itu tecermin pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) 2025 yang telah ke masyarakat sejak Februari 2025 di mana jelas tertera tidak ada kenaikan PBB-P2 dibanding tahun-tahun sebelumnya. Komitmen Pemkab Banyuwangi ini juga setelah mendengar masukan para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan berbagai pihak,” ujar Guntur.
“Jadi tidak akan ada kenaikan PBB-P2 di Banyuwangi. Bahkan sejak 2023 hingga 2025 tidak ada kenaikan PBB. Tahun 2026 juga tidak akan ada kenaikan PBB. Terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang turut memberi masukan, dan kita punya komitmen yang sama bahwa tidak akan ada kenaikan PBB,” imbuh Guntur.
Guntur menambahkan Kemendagri telah menerbitkan surat edaran terbaru, nomor 900.1.13.1/4528SJ tanggal 14 Agustus, tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, yang intinya tarif PBB dikembalikan kepada kewenangan daerah masing-masing.
“Dengan adanya SE yang baru ini, Pemkab bersama DPRD menyampaikan komitmen untuk tetap menerapkan sistem multitarif di Perda PDRD. Dan Alhamdulilah disetujui oleh Kemendagri,” kata Guntur.
Berdasarkan hal tersebut, menurut Guntur, Pemkab mengirim surat kepada DPRD untuk mengadakan Rapat Paripurna untuk penegasan penerapan Multitarif dalam penentuan PBB-P2 (tidak ada kenaikan PBB-P2) sebagai bagian perubahan Pasal 9 Raperda Perubahan Perda 1/2024, sesuai hasil konsultasi tahap kedua ke Kemendagri. “Rapat Paripurna kami ajukan sesuai mekanisme formal dan kewenangan DPRD Kabupaten Banyuwangi,” jelas Guntur. (*)
