Pakai Rompi Oranye dan Menangis di KPK, Noel Ebenezer Resmi Jadi Tersangka

Kabarpena.com, JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025) sore, Noel tampil dengan rompi oranye khas tahanan KPK. Tangannya diborgol dan sesekali ia terlihat menyeka air mata saat digiring menuju ruang konferensi pers sekitar pukul 15.37 WIB.

11 Tersangka Ditetapkan

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Kamis (21/8) malam, sebagai tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) pada 20–21 Agustus 2025.

“Dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer,” ujar Setyo.

Dari total 14 orang yang diamankan, tiga di antaranya dilepaskan karena tidak terbukti terkait kasus. Para tersangka, termasuk Noel, langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK.

Barang Bukti: Uang Miliaran hingga Mobil Mewah

Dalam OTT itu, KPK menyita barang bukti berupa uang miliaran rupiah, 15 mobil, dan 7 sepeda motor. Sejumlah kendaraan mewah bahkan dipamerkan di lobi depan dan belakang Gedung Merah Putih KPK sehari sebelumnya.

Selain itu, penyidik KPK juga menyegel ruang kerja di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).

Berawal dari Laporan Masyarakat

Menurut KPK, OTT ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima lembaga antirasuah. “Dari informasi tersebut, tim KPK kemudian bergerak secara paralel di beberapa lokasi di Jakarta, dan mengamankan sejumlah pihak,” jelas Setyo.

Kini, proses hukum terhadap Noel dan para tersangka lainnya memasuki tahap penyidikan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di Kementerian Ketenagakerjaan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *