Diduga Gelapkan Mobil Rekan, Warga Glagah Dilaporkan ke Polisi
Kabarpena.com, BANYUWANGI — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil tengah menjadi sorotan publik. Seorang warga Sumberayu, Muncar, berinisial TW, resmi melaporkan rekannya berinisial PS, warga Sukorojo, Banjarsari, Glagah, ke polisi setelah merasa dirugikan akibat mobil miliknya diambil tanpa izin.
Kejadian berawal pada Oktober 2024. Menurut keterangan TW, mobil pribadinya Honda Brio warna silver yang baru lunas kredit dibawa PS langsung dari rumahnya. Upaya komunikasi dilakukan, namun tidak membuahkan kesepakatan.
Merasa tidak ada titik temu, TW akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polsek Muncar pada 31 Desember 2024. Polisi kini tengah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur.
TW menegaskan bahwa dirinya hanya ingin haknya kembali. “Mobil itu saya dapatkan dari hasil kerja keras bertahun-tahun. Begitu lunas, justru diambil begitu saja. Saya sudah berusaha baik-baik, tapi tidak ada penyelesaian, makanya saya memilih jalur hukum,” ujar TW saat ditemui di kediamannya, Selasa (24/9/2025).
Kasus ini masih dalam penanganan aparat kepolisian. Pihak terlapor sendiri memilih menyerahkan persoalan kepada kuasa hukumnya dan belum memberikan keterangan resmi ke media. (*)
Disclaimer
Berita ini ditulis berdasarkan asas praduga tak bersalah. Segala tuduhan masih dalam proses hukum dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Media ini membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan UU Pers bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini.


















