Polsek Muncar Tangani Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil Brio Silver, Pengusaha Konveksi Ternama Terancam Pasal 378 dan 372 KUHP

Kasus dugaan penggelapan mobil oleh seorang pengusaha konveksi ternama di Banyuwangi masuk akan tahap pelimpahan kejaksaan.

Kabarpena.com, BANYUWANGI – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat kembali mencuat di Banyuwangi. Seorang warga Sumberayu, Kecamatan Muncar, berinisial TW, melaporkan rekannya berinisial PS, seorang pengusaha konveksi di Banyuwangi, ke Polsek Muncar setelah mobil pribadinya jenis Honda Brio silver matic diduga dibawa kabur lalu dijual tanpa seizin pemilik.

Kapolsek Muncar, AKP Mujiono, membenarkan bahwa perkara tersebut tengah ditangani pihaknya. “Kasus ini masih berproses di Polsek Muncar. Saat ini menuju tahap pelimpahan ke kejaksaan. Memang sempat ada mediasi dengan kedua belah pihak bersama kuasa hukum masing-masing. Dalam mediasi itu terlapor berjanji akan mengganti mobil yang sudah dijual, namun sampai sekarang belum ada realisasi,” jelasnya, Rabu (24/09/25).

TW selaku pelapor menegaskan kerugian yang dialaminya cukup besar. “Mobil itu hasil kerja keras saya mencicil bertahun-tahun. Begitu lunas malah dibawa kabur dan dijual. Sampai sekarang janji ganti mobil belum ditepati. Saya hanya ingin keadilan,” tegas TW kepada wartawan.

Berdasarkan laporan, terlapor disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan terus berjalan jika tidak ada penyelesaian sesuai aturan. “Kita proses sesuai prosedur. Jika tidak ada titik temu, perkara ini akan tetap dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku,” tambah Kapolsek.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pengusaha konveksi yang dikenal sebagai rekanan pemerintah daerah. Hingga kini, pelapor masih menunggu kepastian hukum dan pemenuhan janji penggantian mobil yang sudah dijual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *