Kejaksaan Diminta Tegas Awasi Dugaan Material Ilegal Proyek Kampung Nelayan Banyuwangi
Kabarpena.com, BANYUWANGI — Polemik dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Kelurahan Lateng, Banyuwangi, terus menuai sorotan. Hingga kini, pihak kontraktor pelaksana PT Rukun Jaya Madura Grup belum memberikan penjelasan terkait legalitas bahan bangunan yang digunakan. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Banyuwangi selaku pendamping proyek dinilai pasif dan belum mengambil langkah konkret.
Proyek yang bersumber dari anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut termasuk dalam kategori proyek strategis nasional (PSN) yang berada di bawah pengawasan hukum kejaksaan. Namun, minimnya respons aparat terhadap dugaan pelanggaran pengadaan material menimbulkan pertanyaan publik tentang sejauh mana efektivitas fungsi pendampingan hukum oleh kejaksaan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Agus Hariyono, mengakui bahwa pihaknya masih menjalankan fungsi pendampingan dan belum mengambil langkah hukum apa pun.
“Biarkan proyek berjalan dulu. Kalau nanti ada yang tidak sesuai, silakan dilaporkan,” ujarnya singkat saat dihubungi melalui telepon WhatsApp, Rabu (29/10/2025).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kejaksaan baru akan bertindak jika ada laporan resmi dari masyarakat, bukan melalui inisiatif pengawasan aktif. Padahal, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menegaskan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap spesifikasi teknis dalam setiap pelaksanaan proyek.
Perpres tersebut juga melarang penggunaan material tanpa asal-usul yang jelas atau tidak sesuai dokumen kontrak. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dijerat sanksi administratif, pidana, maupun perdata, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam konteks proyek pemerintah, seluruh proses pengadaan material wajib melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan diawasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Bila ditemukan pelanggaran seperti penggunaan bahan tanpa sertifikasi, manipulasi dokumen, atau penyimpangan spesifikasi teknis, kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT Rukun Jaya Madura Grup maupun langkah hukum lanjutan dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Publik menilai, sikap pasif aparat penegak hukum dapat melemahkan pengawasan proyek negara dan membuka celah penyimpangan dalam penggunaan dana publik. (ydh)

















