Puluhan Batang Kayu Jati Ilegal Ditemukan Menumpuk di Belakang Rumah Warga Pesanggaran
Kabarpena.com, BANYUWANGI — Petugas Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan menemukan puluhan batang kayu jati ilegal yang ditumpuk di belakang rumah warga di Dusun Ringinagung, Desa/Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur.
Penemuan kayu jati tanpa dokumen sah tersebut langsung diamankan oleh petugas untuk mencegah upaya pemindahan maupun penjualan kayu hasil ilegal logging.
Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Admojo, mengatakan bahwa kayu ilegal itu ditemukan di area belakang rumah warga berinisial SP (53).
“Kami temukan puluhan kayu jati ilegal menumpuk di belakang rumah warga berinisial SP (53),” ujar Wahyu, Rabu (26/11/2025).

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 44 batang kayu jati olahan serta 8 batang kayu gelondongan, sehingga total keseluruhan berjumlah 52 batang kayu.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamankan ke Rumah Dinas Asper Sukamade Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.
“Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, seluruh barang bukti sudah kami amankan,” jelas Wahyu.
Perhutani bersama Polsek Pesanggaran saat ini masih menelusuri asal usul kayu jati tersebut dan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kegiatan ilegal ini.
“Masih kami lakukan lidik bersama Polsek Pesanggaran,” tegasnya.
Pihak Perhutani juga menyampaikan bahwa patroli rutin akan terus ditingkatkan untuk mencegah dan menekan praktik pencurian kayu di kawasan hutan produksi. (*)

















