Ojek Online (OJOL) Wajib Dapat THR, Pemerintah Dorong Kesejahteraan Mitra Driver
Kabar Pena, JAKARTA– Pemerintah kembali menegaskan bahwa pengemudi ojek online (ojol) berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan aplikasi. Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para mitra driver yang selama ini berperan penting dalam layanan transportasi daring.
Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa meskipun pengemudi ojol berstatus mitra, perusahaan tetap harus memberikan apresiasi berupa THR sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan mereka. Kebijakan ini juga sejalan dengan prinsip keadilan bagi pekerja sektor informal yang turut berkontribusi dalam perekonomian digital.
Asosiasi pengemudi ojol menyambut baik kebijakan ini dan berharap implementasinya diawasi secara ketat agar tidak ada perusahaan yang mengabaikan hak para driver. Sementara itu, perwakilan perusahaan aplikasi menyatakan kesiapan untuk berdialog guna mencari skema terbaik dalam pemberian THR sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan pengemudi ojol semakin meningkat, terutama menjelang hari raya, sehingga mereka dapat merayakan momen tersebut dengan lebih tenang bersama keluarga. (AO)

