Nelayan Serangan Menang! “Pagar Laut” BTID Dibongkar Setelah DPR RI Desak Menteri KKP
Kabar Pena, Bali – Setelah melalui berbagai protes dan perjuangan panjang, nelayan di Pulau Serangan, Denpasar, akhirnya bisa bernapas lega. Pelampung pembatas yang dipasang oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) dan menghalangi akses mereka ke laut resmi dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Senin (3/3/2025).
Keputusan ini tak lepas dari desakan Komisi IV DPR RI yang sebelumnya menggelar rapat kerja (raker) dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Ir. Sakti Wahyu Trenggono, M.M.. Dalam rapat tersebut, Sonny T. Danaparamita, Ketua Poksi PDI Perjuangan di Komisi IV, menyoroti dampak negatif pemasangan pelampung bagi nelayan setempat.
“Di Pulau Serangan, akses nelayan semakin terbatas akibat pembangunan oleh PT BTID. Mereka tidak bisa melaut karena terhalang pelampung. Mohon ini menjadi perhatian,” ujar Sonny dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, pada Jumat (28/2/2025).
Dukungan juga datang dari berbagai pihak, termasuk Wakil Menteri KKP Laksamana Madya TNI (Purn.) Dr. Didit Herdiawan, serta jajaran KKP lainnya seperti Sekjen KKP, Inspektur Jenderal KKP, dan Dirjen Perikanan Tangkap.

Pembongkaran Pelampung Pembatas
Menindaklanjuti desakan DPR RI dan protes masyarakat, Gubernur Bali Wayan Koster akhirnya menginstruksikan Satpol PP Bali untuk membongkar pelampung pembatas tersebut. Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyatakan bahwa BTID telah sepakat mengganti pelampung tersebut dengan penanda lain yang lebih aman, tanpa menghambat akses nelayan.
“Mengingat kedalamannya sangat dalam, sehingga berbahaya, perlu ada tanda peringatan. Namun, bukan berarti harus dipasangi pelampung pembatas yang membatasi nelayan,” jelas Dharmadi.
Proses pembongkaran juga melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bali. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bali, Putu Sumardiana, menegaskan bahwa pemasangan pelampung tersebut memang tidak seharusnya dilakukan karena merugikan nelayan.
“Jadi mau tidak mau pelampung ini harus dicabut. Astungkara, pelampung ini diputus pukul 14.00 Wita,” ungkapnya.
Keberhasilan ini disambut gembira oleh nelayan dan para pendukung mereka. Sonny T. Danaparamita pun mengapresiasi langkah ini dengan penuh rasa syukur.
“Alhamdulillah, akhirnya hari ini dibongkar,” ujarnya.
Dengan pencabutan “pagar laut” ini, diharapkan nelayan Serangan dapat kembali mencari nafkah tanpa hambatan dan laut tetap menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat pesisir. (AO)

