Pemkab Banyuwangi Tegaskan Larangan Pengerukan Pasir Laut: Langgar Aturan dan Ancam Ekosistem

Kepala Dinas Perikanan Banyuwangi Suryono Bintang Samudra

Kabarpena.com, BANYUWANGI — Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Perikanan menegaskan bahwa pengerukan pasir laut di kawasan pesisir tidak dibenarkan dan melanggar hukum. Pernyataan itu disampaikan menyusul penyelidikan yang sedang dilakukan Polresta Banyuwangi terkait dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Pantai Pacemengan, Kecamatan Blimbingsari.

Kepala Dinas Perikanan Banyuwangi, Suryono Bintang Samudra, mengingatkan bahwa praktik tersebut berpotensi merusak keseimbangan ekosistem laut serta berdampak langsung terhadap mata pencaharian nelayan di wilayah pesisir.

“Itu jelas menyalahi aturan dan sangat berisiko bagi kelestarian laut,” tegas Suryono saat dikonfirmasi, Selasa (7/10/2025).

Ia menambahkan, wilayah pesisir Banyuwangi memiliki ekosistem yang sensitif terhadap perubahan struktur dasar laut. Pengerukan pasir dapat mengakibatkan abrasi, mengganggu daerah tangkapan ikan, serta merusak terumbu karang dan biota laut lainnya.

Gambar di video menunjukan aktivitas penambangan ilegal di pantai Pecemengan, Blimbingsari. (Foto: potongan video dari warga)

“Kalau pasir diambil sembarangan, arus dan ombak bisa berubah. Itu ancaman nyata bagi keberlanjutan ekosistem laut dan ekonomi nelayan,” lanjutnya.

Suryono juga menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi, termasuk kepolisian, dinas lingkungan hidup, dan pemerintah desa, untuk memperkuat pengawasan di kawasan pesisir agar kasus serupa tidak terulang.

Sementara itu, Polresta Banyuwangi masih mendalami laporan masyarakat terkait dugaan tambang pasir ilegal di kawasan Pantai Pacemengan. Penyidik Unit Pidana Khusus (Pidsus) telah mengumpulkan sejumlah data dan keterangan guna memastikan unsur pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena lokasi pengerukan berada tak jauh dari area sandarnya perahu nelayan, yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga setempat.

Dinas Perikanan mengingatkan bahwa pengerukan pasir laut tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami dukung langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat. Harapannya ada efek jera bagi pelaku,” tutup Suryono.(ydh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *