Akhirnya Terungkap, Kuasa Hukum KTH Tambak Agung Sebut Konflik dengan PT BSI Lantaran Hak-Hak Warga Sekitar Kurang Terpenuhi

Kuasa Hukum Kelompok Tani Hutan (KTH) Tambak Agung, Muslimin.

Kabarpena.com, BANYUWANGI — Konflik antara Kelompok Tani Hutan (KTH) Tambak Agung dengan PT Bumi Suksesindo (PT BSI) akhirnya menemukan titik terang.
Kuasa Hukum KTH Tambak Agung, Muslimin, mengungkapkan bahwa permasalahan tersebut berakar dari tidaknya terpenuhinya hak-hak warga sekitar area tambang emas di Pesanggaran.

Hal itu disampaikan Muslimin usai menghadiri rapat dengar pendapat (hearing) bersama Komisi IV DPRD Banyuwangi, Kamis (13/11/2025).

“Masalah utama yang terjadi karena hak-hak rakyat sekitar tambang tidak terpenuhi. Padahal, rakyat yang memiliki kuasa penuh atas tanah dan lingkungan di sekitarnya,” tegas Muslimin.

Ia menuturkan, berdasarkan UUD 1945, serta Undang-Undang Pertambangan dan Kehutanan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil alih dan memberikan sanksi tegas kepada investor yang dinilai melanggar kepentingan rakyat.

“Dalam hal ini, pemerintah pusat bisa memberikan sanksi administratif, pencabutan izin sementara, bahkan pencabutan izin operasional permanen jika terbukti melanggar,” jelasnya.

Muslimin juga menyampaikan bahwa masyarakat yang sudah menempati dan mengelola lahan selama lebih dari 15 tahun seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah daerah maupun pusat.

“KTH Tambak Agung seharusnya sudah mendapat izin penambangan rakyat. Secara aturan, individu bisa memperoleh izin seluas 1 hektare, kelompok 5 hektare, dan koperasi hingga 25 hektare. Jadi masyarakat jangan dibodohi,” tegasnya.

Ia menambahkan, aktivitas tambang yang dilakukan PT BSI bersifat profit oriented, sehingga berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Perusahaan fokus pada keuntungan semata. Ketika mereka pergi, yang akan menanggung dampaknya adalah anak cucu kita,” ujarnya.

Terkait langkah selanjutnya, Muslimin menyebut bahwa pihaknya bersama Komisi IV DPRD Banyuwangi akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi lahan yang menjadi sumber konflik.

“Kami menduga luas lahan yang dikelola KTH Tambak Agung tidak sesuai dengan data yang disampaikan. Maka wajib dilakukan tinjau lapang bersama DPRD,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *