Polresta Banyuwangi Gelar Razia, 250 Botol Miras Ilegal Diamankan
Kabar Pena, BANYUWANGI – Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan bulan Ramadan, Polresta Banyuwangi melalui Satuan Narkoba dan Intelkam menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah lokasi, termasuk tempat hiburan malam, biliar, dan toko yang diduga menjual miras tanpa izin.
Razia yang berlangsung pada Sabtu (22/3/2025) ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., didampingi Kabag Ops Kompol Idam Kolid, Kasat Intelkam Kompol Catur Sulistyantomo, serta Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono bersama tim gabungan dari Polresta Banyuwangi.
250 Botol Miras Ilegal Disita di Jalan Gandrung
Dalam operasi tersebut, petugas menyisir beberapa titik yang disinyalir masih beroperasi dan menjual miras ilegal, meskipun sudah ada imbauan untuk menghormati bulan suci Ramadan.

Salah satu lokasi yang terjaring razia adalah sebuah toko di Jalan Gandrung, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, yang diketahui menjual minuman keras tanpa izin.

“Dari lokasi tersebut, kami mengamankan 250 botol miras berbagai merek yang dijual secara ilegal. Pemilik toko berinisial ES telah kami panggil untuk menjalani proses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring),” ujar Kapolresta Banyuwangi.
Imbauan kepada Pemilik Usaha Hiburan Malam
Selain mengamankan miras, petugas juga memberikan peringatan kepada pemilik usaha hiburan malam dan tempat biliar agar tidak beroperasi selama bulan Ramadan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Kami akan terus melakukan patroli serta penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu Harkamtibmas,” tambahnya.
Polresta Banyuwangi menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat guna memastikan aturan terkait ketertiban umum selama bulan puasa dapat dijalankan dengan baik. (*)


