Petugas Gabungan Gagalkan Pengiriman Puluhan Babi Tanpa Dokumen dari Bali di Pelabuhan Ketapang

Penindakan pengiriman ilegal babi potong dari Bali oleh petugas gabungan TNI AL, KPPP Polresta, dan Karantina Banyuwangi di area pelabuhan

Kabar Pena, BANYUWANGI – Upaya penyelundupan puluhan ekor babi potong tanpa dokumen resmi dari Bali ke Pulau Jawa berhasil digagalkan oleh petugas gabungan di Pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi, Minggu (13/4/2025). Hewan ternak tersebut diamankan saat hendak melanjutkan perjalanan menuju Jakarta.

Dalam operasi pengawasan rutin, personel gabungan dari Lanal TNI AL Banyuwangi, KPPP Polresta Banyuwangi, dan Satuan Pelayanan Karantina Ketapang mengamankan satu unit truk colt diesel bernomor polisi AD 9890 A yang memuat 66 ekor babi potong asal Kabupaten Jembrana, Bali.

“Jumlahnya ada 66 ekor babi potong. Rencananya akan dikirim ke Jakarta,” ungkap Fitri Hidayati, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Karantina Ketapang, kepada awak media.

Pemeriksaan truk colt diesel pengangkut babi tanpa dokumen asal Bali di Pelabuhan Ketapang oleh petugas gabungan

Ia menjelaskan, penindakan bermula dari laporan adanya pengiriman hewan ternak dalam jumlah besar tanpa dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung meningkatkan pengawasan terhadap arus kendaraan dari Gilimanuk menuju Ketapang.

Setibanya truk yang dimaksud di Dermaga Pelabuhan Ketapang, petugas TNI AL dan KP3 Polresta Banyuwangi langsung melakukan pemeriksaan. Hasilnya, sopir truk tidak mampu menunjukkan dokumen karantina yang seharusnya menyertai pengangkutan hewan hidup lintas provinsi.

“Truk dan muatannya langsung kami arahkan ke kantor Balai Besar Karantina di Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Fitri.

Setelah melalui pemeriksaan, petugas menyatakan bahwa pengiriman tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mewajibkan setiap pengangkutan hewan antarwilayah dilengkapi dokumen resmi karantina.

“Kami menolak masuknya babi-babi tersebut. Ini adalah langkah mitigasi untuk mencegah penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina Indonesia (HPHKI), termasuk potensi risiko penyakit mulut dan kuku,” tegasnya.

Sopir dan kernet kendaraan kemudian diminta menghubungi pihak pemilik muatan. Sementara itu, truk beserta puluhan ekor babi potong ditahan di kantor Satuan Pelayanan Karantina Ketapang hingga proses lebih lanjut ditentukan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *