Pemprov Bali Dorong Percepatan Perda Nominee untuk Atasi Investasi Asing Ilegal dan Kawin Kontrak

Wakil Gubernur Bali, Giri Prasta

Kabar Pena, DENPASAR – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Nominee, yang saat ini sedang dalam tahap perumusan oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Perda ini diproyeksikan menjadi instrumen hukum penting untuk menangani sejumlah permasalahan serius yang belakangan muncul di Bali, seperti masuknya Penanaman Modal Asing (PMA) ilegal, praktik kawin kontrak, serta penyalahgunaan lahan untuk pembangunan vila tanpa kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Permasalahan Sistemik yang Mendesak Solusi

“Permasalahan ini tidak bisa dianggap sepele. Mulai dari PMA tanpa mekanisme sah, kawin kontrak, hingga vila yang berdiri di atas lahan bermasalah, semuanya harus segera ditindak,” ujar Giri Prasta dalam keterangan resminya di Denpasar, Senin (21/4/2025).

Ia menyoroti bahwa selama ini, aparat penegak hukum kesulitan menindak pelanggaran karena tidak adanya regulasi yang secara spesifik mengatur praktik-praktik tersebut. Oleh karena itu, Perda Nominee diharapkan bisa memberikan dasar hukum bagi penyelidikan hingga penegakan hukum yang efektif.

“Tanpa regulasi yang jelas, tindakan hukum akan dipersoalkan. Perda ini sangat penting sebagai fondasi penindakan,” tegasnya.

Keterlibatan Akademisi dan Kajian Mendalam

Giri menjelaskan bahwa rancangan perda sedang diformulasikan bersama akademisi dan ahli hukum. Tujuannya agar aturan yang dihasilkan memiliki kajian hukum dan sosial yang komprehensif.

“Sudah kami siapkan. Akademisi kami libatkan agar Perda Nominee benar-benar menjawab persoalan di lapangan,” jelasnya.

Modus Kawin Kontrak dan Kepemilikan Asing

Salah satu modus yang disorot adalah praktik kawin kontrak, yang kerap digunakan sebagai celah hukum oleh warga negara asing untuk menguasai aset di Bali. Giri menyebut modus ini merugikan dan mempermainkan hukum negara.

“Seorang WNA membuat pernikahan kontrak secara administratif dengan warga lokal. Aset atas nama pasangan lokal, tapi dikendalikan sepenuhnya oleh asing. Ini harus dihentikan,” tegasnya.

Alih Fungsi Lahan Jadi Sorotan

Wagub Giri juga menyuarakan keprihatinan atas alih fungsi lahan yang kian masif. Perda Nominee nantinya akan menyasar seluruh pelanggaran, termasuk yang sudah terjadi maupun yang berpotensi terjadi di masa mendatang.

“Perda ini akan memberikan dasar penindakan yang tegas, tidak hanya untuk investor baru tapi juga yang sudah ada. Penegakan akan dilakukan secara menyeluruh dan struktural,” ujarnya.

Ia pun menegaskan bahwa dukungan penuh diberikan kepada Gubernur Bali dalam menata ulang regulasi agar penegakan hukum berjalan dengan dasar yang kuat.

“Tanpa regulasi, tindakan kita bisa dipersoalkan. Maka kita benahi dulu aturannya. Ini demi tatanan investasi dan pemanfaatan lahan yang sehat dan adil di Bali,” tutup Giri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *