Polresta Banyuwangi Ungkap 16 Kasus Narkoba Selama Mei 2025, Hampir 2 Kilogram Sabu Disita

Polresta Banyuwangi Ungkap 16 Kasus Narkoba Mei 2025, Sita Hampir 2 Kg Sabu

Kabar Pena, BANYUWANGI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Sepanjang Mei 2025, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 16 kasus narkoba dan menetapkan 17 orang tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, dalam konferensi pers di halaman Mapolresta, Rabu (28/5/2025). Didampingi Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono, Kapolresta merinci sejumlah barang bukti yang berhasil disita.

“Selama bulan Mei ini, kami berhasil menyita sabu seberat 1.969,66 gram, ganja 32,53 gram, serta 10 butir pil ekstasi,” ungkap Kombes Rama.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang pendukung kejahatan, seperti 17 unit ponsel, 3 sepeda motor, 13 timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp2.400.000.

Tersangka Residivis dan Jaringan Lintas Kabupaten

Salah satu pengungkapan terbesar melibatkan tersangka berinisial AS (42), warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo. Penangkapan dilakukan pada Minggu (25/5) pukul 19.00 WIB, berdasarkan laporan masyarakat melalui layanan pengaduan “Wadul Kapolresta”.

Petugas mengamankan 15 paket sabu dengan total berat 969,66 gram dari tangan AS. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian membekuk seorang pria lain berinisial RM di Kabupaten Jember. Di kediaman RM, polisi menyita sabu seberat 104,27 gram.

“RM mengaku mendapatkan sabu dari jaringan di Bekasi dan Ragunan. Ini menunjukkan adanya jalur distribusi lintas daerah yang terorganisir,” jelas Kombes Rama.

Kapolresta menambahkan bahwa tersangka AS merupakan residivis yang baru bebas pada tahun 2024, namun kembali terlibat dalam kasus narkotika. Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman 20 Tahun Penjara

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Upaya Preventif dan Kolaborasi dengan Masyarakat

Lebih lanjut, Polresta Banyuwangi menyatakan bahwa pemberantasan narkoba tak hanya dilakukan secara represif, namun juga preventif melalui pemetaan wilayah rawan serta edukasi bersama BNNK Banyuwangi.

“Kami memperkirakan sabu yang disita ini mampu menyelamatkan sekitar 20.000 jiwa dari bahaya narkoba. Ini bukti bahwa ancaman narkoba masih nyata di Banyuwangi,” tegasnya.

Kombes Rama juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memutus rantai peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh kolaborasi semua pihak, terutama masyarakat,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *