32 Kendaraan ODOL Terjaring Razia di Banyuwangi, Polisi Minta Pengemudi Bongkar Muatan Berlebih

Satlantas Banyuwangi Tindak 32 Truk ODOL, Sopir Diminta Bongkar Muatan

Kabar Pena, BANYUWANGI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyuwangi menindak sebanyak 32 kendaraan bermuatan lebih atau over dimension over loading (ODOL) dalam razia yang digelar selama sepekan, mulai 2 hingga 9 Juni 2025. Razia ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga kondisi infrastruktur jalan serta keselamatan pengguna jalan lainnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Baur Tilang Satlantas Polresta Banyuwangi, Bripka Hendro Ivan, pada Selasa (10/6/2025).

“Ada sekitar 32 kendaraan ODOL yang berhasil kami tindak selama razia,” ungkap Hendro.

Razia dilakukan di berbagai ruas jalan utama di Banyuwangi, yang kerap dilalui truk bermuatan besar. Sebagian dari kendaraan tersebut diketahui telah mengalami modifikasi dimensi, melebihi ukuran standar pabrik.

Pengemudi truk yang terjaring razia diberikan blanko teguran, dan diminta segera melakukan pembongkaran terhadap muatan yang melebihi batas atau mengembalikan kendaraan ke spesifikasi standar.

“Kami arahkan pengemudi untuk segera menyesuaikan kendaraan dengan aturan teknis dari Kementerian Perhubungan,” jelas Hendro.

Penindakan terhadap pelanggar ODOL ini mengacu pada Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.

Hendro menegaskan bahwa kendaraan ODOL bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan lalu lintas dan kerusakan jalan.

“Truk ODOL sangat berbahaya, terutama di medan seperti jalur menanjak dan menurun, contohnya di kawasan Gumitir,” tambahnya.

Selain melakukan penindakan langsung, Satlantas juga melakukan edukasi kepada pengemudi terkait dampak negatif kendaraan ODOL serta sanksi yang bisa dikenakan. Di samping itu, pihak kepolisian juga melakukan pendataan terhadap pemilik kendaraan dan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk tindak lanjut berupa pembinaan terhadap perusahaan angkutan barang.

“Penindakan ini bukan hanya soal sanksi, tapi juga menyelamatkan pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya,” tegas Hendro.

Penertiban kendaraan ODOL akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, terutama di wilayah Banyuwangi yang memiliki volume kendaraan tinggi setiap harinya.

“Kami harap langkah tegas ini dapat memberi efek jera dan membentuk budaya berlalu lintas yang lebih disiplin dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *