Masa Jabatan Pj Sekda Guntur Priambodo Berakhir, Pakar Desak Penetapan Sekda Definitif

Dr. Demas Brian Wicaksono, S.H., M.H., pakar hukum tata negara dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi.

Kabar Pena, BANYUWANGI — Masa tugas Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi, Ir. Guntur Priambodo, resmi berakhir pada pertengahan Juni 2025. Guntur sebelumnya ditunjuk sebagai Pj Sekda sejak 18 September 2024 menggantikan Sekda definitif Mujiono, yang saat itu mengundurkan diri untuk maju sebagai calon wakil bupati dalam Pilkada Serentak 2024.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, masa jabatan Pj Sekda hanya dibatasi maksimal tiga bulan dalam kondisi kekosongan jabatan, dan enam bulan apabila sekda tidak dapat melaksanakan tugas.

Namun hingga saat ini, posisi Sekda definitif belum juga diisi, padahal Guntur telah menjabat selama hampir 9 bulan, yang mencakup dua kali perpanjangan reguler dan satu kali perpanjangan khusus. Kondisi ini menimbulkan sorotan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan pengamat kebijakan publik.

Pakar Hukum: Harus Ada Kepastian Jabatan

Dr. Demas Brian Wicaksono, S.H., M.H., pakar hukum tata negara dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi, menegaskan bahwa ketidakpastian status sekda dapat berdampak pada stabilitas birokrasi daerah.

“Perpanjangan masa tugas penjabat sekda yang melebihi batas waktu dan belum ada sekda definitif berisiko melanggar semangat regulasi. Apalagi sudah tiga kali diperpanjang, bahkan sampai perpanjangan khusus,” ujar Demas saat ditemui di sela kegiatan akademik di Hotel Tanjung Asri, Giri, Banyuwangi, Sabtu (14/06/2025).

Pj Sekda Banyuwangi Guntur Priambodo saat dilantik pada 18 September 2024

Ia juga menekankan bahwa Guntur saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pengairan Banyuwangi, sehingga berpotensi terjadi tumpang tindih tugas dan konflik kepentingan.

“Tidak ideal satu pejabat rangkap dua jabatan strategis dalam waktu lama. Pemerintah daerah harus segera menetapkan sekda definitif untuk efektivitas pemerintahan,” tambahnya.

Legislatif Diminta Turun Tangan

Demas juga meminta DPRD Banyuwangi untuk turut aktif menjalankan fungsi pengawasan dan mendesak pemerintah daerah serta provinsi agar segera menuntaskan proses seleksi dan penetapan Sekda definitif.

“DPRD sebagai lembaga pengawas harus bertanya kepada bupati atau gubernur soal dasar hukum dan urgensi penundaan ini. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk dalam manajemen ASN,” ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemkab maupun DPRD Banyuwangi terkait proses finalisasi penunjukan Sekda definitif.

Opsi Penunjukan Jika Berlarut-larut

Perpres 3 Tahun 2018 juga memberikan kewenangan kepada gubernur atau menteri untuk menunjuk penjabat sekda baru apabila dalam waktu tertentu belum ada penetapan sekda definitif. Hal ini dilakukan untuk menghindari stagnasi birokrasi dan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *