Kontroversi Jabatan Pj Sekda Banyuwangi: Sudah 3 Kali Diperpanjang, Tanpa Kejelasan

Pj Sekda Banyuwangi Guntur Priambodo saat dilantik pada 18 September 2024

Kabar Pena, BANYUWANGI — Masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi, Guntur Priambodo, kembali menjadi sorotan. Terhitung sejak pertama kali ditunjuk pada 18 September 2024, Guntur kini telah memasuki perpanjangan jabatan untuk ketiga kalinya — sebuah hal yang secara regulasi bersifat khusus dan memerlukan persetujuan langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam aturan yang berlaku, seperti yang tercantum dalam Permendagri Nomor 91 Tahun 2019, masa jabatan Pj Sekda hanya berlaku tiga bulan dan dapat diperpanjang maksimal dua kali. Total durasi maksimal penunjukan penjabat hanya sembilan bulan, kecuali dalam keadaan luar biasa atau belum rampungnya proses pengisian jabatan definitif.

Menariknya, hingga pertengahan Juni 2025 ini, Guntur Priambodo yang kini berusia 59 tahun (per 1 Mei 2025) masih menjabat tanpa kejelasan status apakah tengah diperpanjang untuk ketiga kalinya atau akan diusulkan menjadi sekda definitif.

Saat dikonfirmasi oleh media ini melalui pesan singkat WhatsApp, Wakil Bupati Banyuwangi H. Mujiono tidak memberikan jawaban apa pun. Demikian pula dengan Kepala Dinas Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi, Ilzam Nuzuli, yang hanya membalas singkat, “Waalaikumsalam,” tanpa memberikan informasi lebih lanjut. Rabu, (18/06/25).

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari publik mengenai transparansi proses tata kelola jabatan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Banyuwangi. Tidak sedikit pihak yang menilai, bila memang Guntur dipandang layak dan memenuhi syarat — termasuk batas usia maksimal untuk jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama yakni 60 tahun — sebaiknya dilakukan seleksi terbuka guna mengisi jabatan Sekda secara definitif.

“Kalau memang sudah tiga kali diperpanjang, itu sudah di luar batas normal. Jika belum ada proses lelang jabatan, ya harus segera dimulai. Kita butuh kepastian dan transparansi dalam birokrasi,” ujar pakar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi Dr. Demas Brian Wicaksono, S.H., M.H.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Banyuwangi terkait dasar hukum perpanjangan ketiga maupun rencana pengisian jabatan sekda definitif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *