Plh Sekda Banyuwangi Guntur Priambodo Bantah Isu Kenaikan Tarif PBB-P2 200 Persen

Plh Sekda Banyuwangi Guntur Priambodo

Kabarpena.com, BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memastikan kabar yang menyebut tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) naik hingga 200 persen tidak benar. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi, Dr. Ir. Guntur Priambodo, MM, pada Sabtu (9/8/2025).

“Kami pastikan tidak ada kenaikan tarif PBB-P2,” tegas Guntur. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu yang beredar.

Menurutnya, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas tidak pernah memproyeksikan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kenaikan tarif PBB-P2 pada tahun 2026.

“Tidak ada proyeksi peningkatan PAD dari objek pajak PBB yang berasal dari kenaikan tarif,” ujarnya.

Penyesuaian Tarif Sesuai Evaluasi Kemendagri

Guntur menjelaskan, penerapan single tarif 0,3 persen pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 dilakukan sesuai evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3142/Keuda tertanggal 25 Juli 2025, Kemendagri meminta Pemkab Banyuwangi mengubah skema tarif PBB-P2 dari multi tarif menjadi single tarif. Meski demikian, kepala daerah memiliki kewenangan untuk menyesuaikan tarif berdasarkan kemampuan ekonomi masyarakat yang nantinya diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup).

“Masyarakat tidak perlu khawatir. Pemkab Banyuwangi selalu mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi sebelum menetapkan kebijakan pajak,” tambahnya.

Tarif PBB-P2 Berdasarkan Perda 2024

Berdasarkan Pasal 9 Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut:

NJOP hingga Rp1 miliar: 0,1 persen per tahun

NJOP di atas Rp1 miliar – Rp5 miliar: 0,2 persen per tahun

NJOP di atas Rp5 miliar: 0,3 persen per tahun

Guntur menegaskan, tarif tersebut masih berlaku dan tidak mengalami kenaikan. “Bupati nantinya akan memberikan insentif atau pengurangan sesuai kondisi saat ini,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *