DPRD Banyuwangi Bahas Raperda Ketertiban Umum, Mujiono Tekankan Pencegahan Humanis

Wakil Bupati Mujiono tekankan pentingnya ketertiban lalu lintas, perlindungan masyarakat, dan pencegahan.

Kabarpena.com, BANYUWANGI – DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, turut dihadiri Wakil Bupati Banyuwangi, H. Mujiono.

Dalam penyampaiannya, Mujiono menekankan bahwa ketertiban umum harus dimaknai secara luas, mulai dari penataan lalu lintas hingga pemanfaatan fasilitas publik.

“Contohnya trotoar, itu diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk berjualan. Kita ingin masyarakat tertib menjalankan fungsinya masing-masing,” ujar Mujiono.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya menjaga ketentraman masyarakat, khususnya dalam penyelenggaraan acara hiburan yang kini marak digelar. Menurutnya, kapasitas acara perlu diatur agar tidak mengganggu kenyamanan warga.

Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi membahas Raperda Ketertiban Umum. Wakil Bupati Mujiono tekankan pentingnya ketertiban lalu lintas, perlindungan masyarakat, dan pencegahan humanis.

“Sekarang ini ramai dengan hiburan sound horeg (musik dengan suara menggelegar). Mohon dibatasi kapasitasnya supaya masyarakat tetap merasa tentram dan nyaman,” tambahnya.

Mujiono juga menegaskan bahwa perlindungan masyarakat harus mencakup jaminan bagi kelompok rentan, seperti warga miskin dan yang tidak memiliki keluarga. Ia menyebut perlunya penguatan program perlindungan sosial agar tidak ada tumpang tindih dengan peraturan daerah lainnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pendekatan pencegahan lebih diutamakan dibanding penindakan. Misalnya, dalam kasus pembangunan rumah atau gedung tanpa izin, pemerintah akan mengingatkan masyarakat sejak awal agar tidak terjadi pembongkaran yang merugikan.

“Kalau ada material menumpuk atau bangunan berdiri tanpa izin, sebaiknya diingatkan sejak awal. Jangan sampai sudah jadi setengah baru ditegur. Itu akan menyulitkan masyarakat sendiri,” jelasnya.

Raperda ini diharapkan dapat memperkuat regulasi yang ada sekaligus menghadirkan aturan yang lebih humanis bagi masyarakat Banyuwangi. (yudha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *