Kasus Gugatan Rp1,7 Miliar, BRI Banyuwangi Dinilai Menghindar dari Media

Kabarpena.com, BANYUWANGI — Polemik gugatan Rp1,7 miliar yang dilayangkan pasangan suami istri terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Banyuwangi terus bergulir. Setelah ramai diperbincangkan di media sosial, pihak media mencoba menindaklanjuti dengan meminta konfirmasi resmi dari pihak BRI.

Dalam percakapan WhatsApp, SDM BRI Banyuwangi, Rizal Wahyudi, sempat menyampaikan, “Monggo mas, nanti bisa ketemu Bapak Manager langsung, Senin pagi (22/09/25),” ujarnya.

Namun, ketika awak media mendatangi kantor BRI Cabang Banyuwangi, yang ditemui justru SDM lainnya, Revi. Ia mengatakan bahwa manajer dan pimpinan cabang sedang melakukan kegiatan on the spot (OTS) ke nasabah.

“Manager dan pimpinan sedang OTS ke nasabah. Nanti setelah sidang akan dikonfirmasi kembali kepada media,” ucap Revi.

Sikap tersebut menimbulkan kesan seolah pihak bank menghindar dari sorotan publik atas kasus ini. Padahal, publik menantikan jawaban tegas dari bank pelat merah mengenai dugaan kebijakan internal NAS (pengendapan dana kredit) yang menjadi pokok gugatan.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat karena menyangkut transparansi perbankan dan perlindungan nasabah. Apalagi, BRI sebagai bank BUMN memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menjaga kepercayaan publik.

Kini, semua pihak menunggu jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Publik pun berharap BRI segera memberikan klarifikasi terbuka, bukan sekadar menunda dengan alasan teknis. (yudha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *