Klarifikasi Kanit Reskrim Polsek Rogojampi Terkait Pemberitaan Dugaan Transaksional Kasus Penggelapan Mobil

Kanit Reskrim Polsek Rogojampi, Ipda Ocky Heru Prasetyo memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan transaksi kasus penggelapan mobil. (Foto: Istimewa)

Kabarpena.com, BANYUWANGI — Menanggapi adanya pemberitaan yang menyebutkan dugaan adanya transaksi uang sebesar Rp70 juta dalam penanganan kasus penggelapan mobil di wilayah hukum Polsek Rogojampi, Kanit Reskrim Polsek Rogojampi Ipda Ocky Heru Prasetyo memberikan klarifikasi resmi.

Melalui pesan singkat WhatsApp kepada redaksi, Selasa (7/10/2025), Ipda Ocky menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan bersifat fitnah. Ia menegaskan bahwa dirinya sebagai anggota Polri dilarang melakukan tindakan transaksional dalam menangani perkara apa pun.

“Iya, berita itu sama sekali tidak benar. Fitnah. Saya, apalagi sebagai anggota, tidak ada transaksional dalam menangani kasus. Pick up putih yang disebut dalam tulisan itu juga tidak pernah ada,” ujar Ipda Ocky.

Lebih lanjut, Ipda Ocky juga membantah mengenal pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut.

“WA saya ke D itu juga fiksi. D itu siapa saya juga tidak tahu. RS siapa saya juga tidak tahu, apalagi ketemu,” tegasnya.

Ia menambahkan, bahwa dalam penanganan perkara penggelapan mobil yang dimaksud, pihaknya telah melakukan pengungkapan sesuai prosedur hukum dan berhasil membantu mengembalikan kendaraan milik korban.

“Yang jelas kami sudah melakukan pengungkapan kasus, mobil korban bisa kembali,” tutupnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Polsek Rogojampi masih fokus pada upaya penegakan hukum yang transparan dan profesional sesuai perintah pimpinan Polresta Banyuwangi. (ydh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *