Polisi Imbau Publik Tak Berspekulasi Soal Dugaan Tambang Ilegal di Pacemengan, Nama S Disebut Setelah Konfirmasi Kades
Kabarpena.com, BANYUWANGI — Polresta Banyuwangi terus mendalami laporan dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di pesisir Pantai Pacemengan, Kecamatan Blimbingsari. Meski nama seorang warga berinisial S sempat mencuat dalam pemberitaan, pihak kepolisian meminta publik untuk tidak berspekulasi sebelum hasil penyelidikan resmi diumumkan.
Kasus ini mencuat setelah video berdurasi sekitar 55 detik yang memperlihatkan aktivitas kendaraan mengangkut pasir di tepi laut viral di media sosial pada Selasa (7/10/2025). Video tersebut memicu perhatian publik dan mendorong aparat kepolisian melakukan penelusuran di lapangan.
Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polresta Banyuwangi menyampaikan bahwa hingga kini penyidik masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dari berbagai pihak terkait.
“Kami belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka. Saat ini masih tahap Pulbaket untuk memastikan kebenaran informasi dan keterlibatan pihak-pihak yang disebut,” ujarnya singkat, Selasa (7/10/2025).
Nama berinisial S mulai disebut setelah wartawan melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Blimbingsari, Lukman Sanjaya, yang membenarkan adanya warga dengan inisial tersebut. Namun Lukman tidak memberikan keterangan lebih jauh terkait dugaan keterlibatan yang bersangkutan.
“Bu S (inisial) Mas,” tulis Lukman melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu malam (5/10/2025).
Meski begitu, pihak desa menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian. Lukman juga mengaku mendukung langkah penegakan hukum apabila terbukti ada aktivitas penambangan tanpa izin di wilayahnya.
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan akan bersikap profesional dan transparan dalam menangani laporan tersebut. “Kami bekerja berdasarkan fakta dan bukti, bukan opini. Jadi masyarakat diminta menunggu hasil penyelidikan resmi,” tambah Kanit Pidsus.
Dugaan tambang pasir di kawasan pesisir Pantai Pacemengan menjadi sorotan karena lokasi tersebut berada dekat dengan area sandar perahu nelayan. Warga berharap aparat segera menindaklanjuti kasus ini agar tidak terjadi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pengambilan pasir di tepi pantai.
Proses hukum masih terus berjalan. Publik diimbau tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (ydh)
