Dugaan Arena Judi Online di Suwung Kebal Hukum, Warga Pertanyakan Komitmen Pemberantasan Judol di Bali

Diduga tempat yang menjadi sarang judi online.

Kabarpena.com, DENPASAR — Di tengah gencarnya instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas praktik judi online tanpa pandang bulu, muncul dugaan bahwa sebuah arena judi online di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, Suwung, Denpasar, beroperasi bebas selama lebih dari enam bulan tanpa penindakan berarti.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa lokasi tersebut dijaga secara ketat, sehingga aktivitas di dalamnya sulit dijangkau aparat penegak hukum. Salah satu nama yang disebut dalam operasi tersebut adalah seseorang berinisial A, yang dikabarkan merupakan pensiunan aparat. Bahkan, beredar dugaan bahwa belasan orang berbaju loreng kerap terlihat berjaga di sekitar arena itu.

Lebih jauh, sejumlah pihak juga menduga adanya pembiaran dari oknum tertentu di lingkar aparat penegak hukum, yang membuat aktivitas tersebut berlangsung tanpa hambatan. Dugaan itu menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, mengingat Presiden Prabowo telah menegaskan larangan keras terhadap praktik perjudian dalam bentuk apa pun, baik konvensional maupun daring.

Menurut pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang menyelenggarakan atau melindungi praktik perjudian dapat dijerat hukuman hingga 10 tahun penjara. Jika terdapat unsur keterlibatan aparat, maka dapat pula diterapkan Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

Warga sekitar Suwung kini mendesak aparat penegak hukum di Bali untuk segera menutup lokasi tersebut dan menindak seluruh pihak yang terlibat. Mereka menilai keberadaan arena judi online itu telah menimbulkan keresahan sosial, merusak moral generasi muda, dan mencoreng citra penegakan hukum di Pulau Dewata.

“Kalau benar masih ada praktik seperti ini, kami berharap aparat segera bertindak. Jangan sampai hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Senin (13/10/2025).

Sebelumnya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemberantasan judi online merupakan prioritas nasional. Ia telah memerintahkan Kapolri, Jaksa Agung, dan kementerian terkait untuk menindak tegas seluruh pelaku dan oknum yang terlibat, tanpa pandang bulu. “Tidak boleh ada beking dalam bentuk apa pun,” tegas Presiden dalam beberapa kesempatan.

Kini publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum di Bali: apakah akan menegakkan instruksi presiden untuk membersihkan praktik haram ini, atau membiarkan dugaan bisnis ilegal tersebut tetap beroperasi.

Seruan warga pun menguat: “Tegakkan hukum tanpa pandang bulu — bersihkan aparat, selamatkan Bali dari judi online.” (ydh)

Catatan Redaksi:

Rilis ini disusun berdasarkan informasi dari berbagai sumber lapangan dan keterangan masyarakat. Media ini tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab dari pihak-pihak terkait untuk keseimbangan pemberitaan sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *