Dugaan 60 Tambang Ilegal Karangasem Dibekingi Oknum Aparat, Negara Rugi Triliunan
Kabarpena.com, KARANGASEM — Gelombang kemarahan publik di Karangasem kini tak terbendung. Praktik tambang pasir ilegal (Galian C) yang selama ini disinyalir dibiarkan, kini menyeruak menjadi skandal besar yang menampar wajah penegakan hukum di Bali.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan keterangan masyarakat, sedikitnya 60 titik tambang ilegal diduga beroperasi tanpa izin resmi di sejumlah wilayah seperti Kecamatan Selat, Bebandem, dan Kubu. Aktivitas tambang itu berlangsung masif, siang dan malam, tanpa rasa takut terhadap hukum.
Lebih mencengangkan lagi, praktik ilegal ini diduga kuat mendapat perlindungan dari oknum aparat, mulai dari tingkat Polsek, Polres, hingga lingkar Polda dan bahkan disebut-sebut menyentuh jaringan Mabes Polri.
Nama Wayan Setiawan muncul ke publik setelah berani membongkar jaringan pengusaha tambang dan dugaan praktik “atensi” ke berbagai pihak demi mengamankan bisnis pasir haram tersebut.
Kerusakan Lingkungan dan Negara Merugi Triliunan
Dampak tambang ilegal di Karangasem kini terlihat nyata. Jalan-jalan desa rusak berat akibat truk pengangkut pasir yang melintas setiap malam, sungai-sungai terkikis, dan lahan produktif berubah menjadi kubangan besar.
Tak hanya merusak lingkungan, negara juga mengalami kerugian triliunan rupiah akibat tidak adanya pemasukan pajak, retribusi, maupun royalti dari aktivitas tambang liar tersebut.
Seorang warga Desa Bebandem yang enggan disebut namanya mengatakan, operasi tambang ilegal berlangsung hampir setiap malam dengan pengamanan ketat.
“Kalau ada razia, mereka sudah tahu duluan. Seperti ada yang bocorin. Truk-truk pasir tetap jalan, seolah-olah kebal hukum,” ujarnya, Selasa (15/10).
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya jaringan mafia tambang yang terstruktur, berkolaborasi dengan oknum aparat dan pejabat lokal untuk menutup-nutupi aktivitas tersebut.
Seruan Tegas: Hentikan Pengkhianatan Terhadap Negara
Sorotan tajam juga datang dari Anggota Komisi XII DPR RI, Jamaludin Malik. Ia menegaskan akan mendukung penuh Presiden Prabowo Subianto dalam menertibkan seluruh tambang ilegal di Indonesia, termasuk di Karangasem.
“Praktik seperti ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap negara. Mereka bukan hanya mencuri pasir, tapi juga mencuri masa depan rakyat dan merusak amanat Presiden tentang keadilan ekonomi dan lingkungan,” tegasnya.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengeluarkan instruksi nasional untuk memberantas seluruh tambang ilegal dan mafia sumber daya alam.
Dalam arahannya, Presiden memerintahkan Kapolri, Jaksa Agung, serta seluruh kementerian terkait untuk menindak tegas pelaku maupun oknum aparat yang menjadi beking bisnis kotor tersebut.
Tuntutan Publik: Tindakan Nyata, Bukan Janji
Gelombang protes kini menguat dari masyarakat Karangasem. Mereka menuntut langkah konkret, bukan sekadar pernyataan moral.
Masyarakat meminta agar:
- Seluruh tambang pasir ilegal segera ditutup permanen.
- Pelaku, pemodal, dan beking hukum diproses pidana sesuai Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
- Oknum aparat yang melindungi mafia tambang segera dicopot dan diadili.
Kini, pertanyaan rakyat menggema di Karangasem:
“Siapa sebenarnya di balik mafia Galian C ini? Apakah GMT salah satunya?”
Jika hukum terus tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka pemberantasan tambang ilegal hanya akan menjadi slogan tanpa nyali.
Saatnya negara menunjukkan bahwa perintah Presiden bukan sekadar kata-kata — tetapi perintah yang harus ditegakkan dengan keberanian!
