Keluarga Korban Pembunuhan Wanita Pemilik Bar di Legian Kuta Bali Desak Polisi Segera Lakukan Rekonstruksi Dan Minta Pelaku Dihukum Mati

Achmad Rifa'i, adik korban meminta kepolisian segera lakukan rekontruksi

Kabarpena.com, BANYUWANGI – Keluarga Endang Sulastri (41 th), pemilik bar di kawasan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali yang tewas digorok lehernya oleh suami sirinya, Kamal Mopangga (33 th) mendesak polisi untuk segera melakukan rekonstruksi ulang perkara. Agar keluarga dapat mengetahui lebih jelas bagaimana kronologi kejadian dibunuhnya korban secara sadis oleh pelaku.

Hal itu disampaikan adik kandung korban, Achmad Rifa’i (39 th). Ia mengatakan, permintaannya itu bukanlah tanpa alasan. Karena hingga saat ini masih belum ada kejelasan kapan proses rekonstruksi akan dilakukan.

“Kami dari pihak keluarga hanya berharap proses hukum segera dilaksanakan dan meminta agar pelaku dihukum mati. Agar kakak saya mendapat keadilan,” kata Rifa’i.

Ditambahkannya, penyidik ketika ditanya mengenai kapan pelaksanaan rekonstuksi jawabannya selalu menunggu tersangka sembuh. Padahal kapan hari pernah mengatakan akan membuka police line awal bulan November tapi ketika dikonfirmasi lagi katanya rekonstruksi dilaksanakan pertengahan bulan .

“Tapi kami keluarga berharap semoga benar-benar pertengahan bulan pelaksanaan rekonstruksi tersebut dilakukan,” harapnya.

Sekadar diketahui, Endang Sulastri (41 th), pemilik bar di kawasan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali tewas digorok lehernya oleh suami sirinya, Kamal Mopangga (33 th). Pelaku tega membunuh korban dengan menggunakan sebilah pisau di rumah mereka di Jalan Patimura, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 23.30 Wita.

Usai membunuh korban, pelaku langsung melarikan diri ke kampung halamannya si Bitung, Provinsi Sulawesi Utara. Sedangkan keberadaan jenazah korban baru diketahui pertama kali oleh anak angkatnya pada Minggu (12/10/2025).

Polisi akhirnya menangkap pelaku sekitar satu kali 24 jam setelah korban ditemukan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *