Dugaan Adanya Mafia Solar 9 Ton/Hari di SPBU Kalisat – Jember
Kabarpena.com, JEMBER — Dugaan praktik penyimpangan penyaluran solar subsidi kembali muncul di Kabupaten Jember. Temuan lapangan wartawan investigasi mengarahkan kecurigaan pada sebuah gudang di Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, yang diduga menjadi lokasi penampungan solar subsidi sebelum dialirkan ke luar kota. Aktivitas mencurigakan ini teridentifikasi pada Minggu (16/11/2025).
Pengamatan menunjukkan tiga kendaraan—truk DK 8xxx BA, mobil boks putih L 9xxx UB, dan sebuah Panther silver—diduga kuat terlibat dalam pengangkutan solar subsidi dari beberapa SPBU di Jember. Ketiga kendaraan itu terlihat memindahkan muatan ke dalam gudang setelah sebelumnya memenuhi tangki mereka di sejumlah SPBU.
Dari penelusuran di lapangan, SPBU 54.681.14 Kalisat diduga menjadi salah satu titik pengisian yang kerap disinggahi kendaraan-kendaraan tersebut. Pengintaian menunjukkan pola yang sama dalam beberapa hari terakhir, di mana ketiga kendaraan mengisi solar subsidi lebih dari dua kali dalam sehari sebelum berpindah ke SPBU lain. Total solar subsidi yang dihimpun diperkirakan mencapai sekitar 9 ton per hari. Dugaan sementara menyebutkan praktik ini telah berlangsung selama tiga bulan.

Seorang warga sekitar mengaku sering melihat kendaraan berhenti di sekitar lokasi gudang.
“Beberapa mobil sering parkir dekat warung. Aktivitasnya tidak biasa, tapi saya tidak tahu detailnya,” ujar warga tersebut.
Keterangan itu kemudian dipadukan dengan temuan wartawan di lapangan. Namun, mengenai kepemilikan lahan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait, termasuk pejabat desa maupun pihak yang diduga menyewakan lokasi.
Solar yang dikumpulkan di gudang Glagahwero diduga dialirkan kembali menggunakan mobil tangki ke luar kota. Jika dugaan ini benar, maka pola yang tampak mengarah pada jaringan distribusi ilegal yang melibatkan lebih dari satu pihak. Hingga berita ini disusun, wartawan investigasi masih berusaha meminta klarifikasi kepada pihak SPBU 54.681.14 Kalisat untuk mendapatkan penjelasan terkait dugaan keterlibatan oknum dalam praktik tersebut.
Rangkaian temuan tersebut direncanakan akan disampaikan kepada pihak kepolisian. Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.
Kasus ini mengingatkan pada instruksi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai penindakan pelanggaran di sektor energi. Ia pernah menegaskan bahwa pimpinan yang tidak mampu mengontrol bawahannya akan diminta bertanggung jawab. Pernyataan tersebut kembali relevan mengingat dugaan praktik penyimpangan energi seringkali melibatkan jaringan yang lebih luas.
Wartawan masih mengembangkan penyelidikan dan menunggu tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. (ydh)

















