Keluarga Korban Pembunuhan Wanita Pemilik Bar di Legian Kuta-Bali Geram: Proses Hukum Dinilai Gelap, Polresta Denpasar Dianggap Tak Transparan
Kabarpena.com, BANYUWANGI — Penanganan kasus pembunuhan sadis terhadap Endang Sulastri (41), pemilik bar di kawasan Legian, Kuta, Bali, kembali memunculkan tanda tanya besar. Keluarga korban menilai proses hukum berjalan tertutup, penuh kejanggalan, dan jauh dari kata transparan. Mereka bahkan menyebut polisi tidak proporsional dalam menetapkan pasal.
Adik korban, Achmad Refai (40), menyampaikan kekecewaan mendalam kepada media. Ia mengaku awalnya mengapresiasi gerak cepat kepolisian yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu satu hari setelah kejadian. Namun setelah itu, keluarga seolah tidak lagi dilibatkan dalam perkembangan kasus.
Refai menuturkan, pihak keluarga berulang kali meminta rekonstruksi perkara dilakukan terbuka agar kronologi dapat dipahami jelas. Namun setiap bertanya ke penyidik, jawaban yang diterima dianggap tidak pasti dan berubah-ubah. Bahkan puncak kekecewaan muncul ketika mereka mengetahui rekonstruksi ternyata telah dilakukan tanpa pemberitahuan kepada keluarga.
“Aneh sekali. Kami keluarga korban sama sekali tidak diberi tahu. Ini ada apa? Kenapa begitu tertutup?” ujarnya dengan nada kecewa.

Tak hanya itu, kejanggalan lain muncul ketika keluarga menemukan Pasal 351 ayat (3) KUHP tercantum dalam SP2HP tertanggal 29 Oktober 2025. Padahal dalam keterangan awal polisi menyebut pembunuhan terjadi dengan rencana—di mana pelaku menyembunyikan pisau di bawah bantal sebelum menggorok leher korban.
Refai mengaku sempat mengkonfirmasi soal pasal tersebut kepada penyidik bernama Wiyono melalui telepon. Saat itu, ia mendapat jawaban bahwa pasal tersebut hanya alternatif. Namun beberapa hari kemudian, penyidik menegaskan pasal itu telah dihapus. Saat keluarga datang meminta salinan resmi, dokumen justru tidak diperlihatkan.
“Kami hanya ingin memastikan proses hukum berjalan jujur. Tapi justru kami ditanya dengan nada tinggi, seperti kami ini pelaku. Di mana letak keadilan untuk kakak saya?” tegasnya.
Upaya keluarga memastikan daftar Barang Bukti (BB) yang disita penyidik juga ditolak. Alasannya, hanya pelapor bernama Riyan—yang disebut anak angkat korban—yang berhak meminta bukti. Keluarga mempertanyakan dasar pengakuan tersebut, karena menurut Refai, Riyan hanyalah karyawan baru yang dipanggil anak angkat tanpa dokumen adopsi.
“Saudara kandung malah dianggap bukan keluarga, sementara orang luar diakui begitu saja. Kami benar-benar tidak habis pikir,” keluhnya.
Diketahui, korban Endang Sulastri tewas pada Sabtu (11/10/2025) pukul 23.30 WITA di rumahnya di Jalan Patimura, Legian. Pelaku yang tak lain suaminya sendiri, Kamal Mopangga (33), membunuh korban dengan sebilah pisau yang telah ia sembunyikan terlebih dulu. Usai kejadian, pelaku kabur ke Sulawesi Utara sebelum akhirnya ditangkap kurang dari 24 jam kemudian.
Kini tersangka dijerat Pasal 340 junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Meski demikian, keluarga korban berharap proses hukum berjalan tanpa ada yang disembunyikan.
Mereka menegaskan, keadilan bagi Endang belum selesai. (ydh)

















