Oknum Anggota DPRD Banyuwangi Jadi Tersangka KDRT, Polisi Temukan Dua Alat Bukti
Kabar Pena, BANYUWANGI – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi berinisial SA (39) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banyuwangi dalam dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) atau Renakta.
Kasus ini mencuat setelah istri SA, berinisial KR (34), yang merupakan warga Desa Purwoasri, Kecamatan Tegaldlimo, melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya pada awal Januari 2025. Dugaan kekerasan tersebut bermula dari cekcok rumah tangga yang kemudian berujung tindakan fisik.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, mengonfirmasi peningkatan status hukum SA usai proses gelar perkara.
“Berdasarkan hasil penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap 12 saksi dan beberapa ahli, kami memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup. Maka status SA dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” jelas Kompol Komang pada Rabu (11/6/2025).
Lebih lanjut, Kompol Komang menyebutkan bahwa salah satu barang bukti yang memperkuat penetapan tersangka adalah hasil visum yang menyatakan adanya luka pada tubuh korban.
“Untuk hasil visum menunjukkan adanya luka, dan hal ini nanti akan diperjelas dalam proses persidangan,” tambahnya.
Setelah penetapan status hukum, penyidik berencana memanggil SA dalam waktu dekat guna pemeriksaan lanjutan.
“Surat panggilan akan dikirimkan minggu ini. Proses selanjutnya akan menyesuaikan perkembangan penyidikan,” ujarnya.
SA dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 atau ayat 4 jo Pasal 5 huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Diketahui, SA merupakan legislator aktif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang terpilih melalui Pemilu 2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3, meliputi Kecamatan Muncar dan Tegaldlimo.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. (*)
