Anggota DPR RI, Sonny T. Danaparamita Sindir Dirut Bulog yang Tak Hadir di Rapat DPR Bahas Swasembada Pangan
Kabar Pena, JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sonny T. Danaparamita, S.H., M.H., menyoroti ketidakhadiran Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog, Mayjen Novi Helmy Prasetya, dalam rapat terkait swasembada pangan dan ketersediaan bahan pokok menjelang Idulfitri. Rapat yang digelar pada Senin (24/3/2025) ini dihadiri oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas), perwakilan Kementerian Pertanian, Bulog, dan Pupuk Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Bulog diwakili oleh Wakil Dirut Mayjen TNI (Purn) Marga Taufiq. Sonny mempertanyakan alasan ketidakhadiran Dirut Bulog dan mengaitkannya dengan isu rangkap jabatan bagi prajurit aktif di jabatan sipil.
“Kami memahami optimisme pemerintah dalam mengendalikan harga-harga pangan menjelang Lebaran. Namun, kami juga ingin menyoroti pentingnya posisi strategis di Bulog agar tidak terjadi rangkap jabatan yang dapat mengganggu fokus kerja,” ujar Sonny di Gedung DPR RI.
Sorotan terhadap Jabatan TNI-Polri di Lembaga Sipil
Sonny menekankan bahwa revisi Undang-Undang (UU) TNI yang baru disahkan harus menjadi pedoman dalam menempatkan prajurit aktif di posisi sipil. Menurutnya, aturan ini perlu diperjelas agar tidak ada tumpang tindih peran antara TNI dan lembaga lainnya.
“Dengan revisi UU TNI, semakin jelas posisinya di mana. Ini juga berlaku bagi kementerian dan Polri, agar mereka bisa lebih fokus pada tugasnya masing-masing,” tambahnya.

Politikus PDI-P itu juga menyoroti banyaknya jabatan sipil yang diisi oleh TNI-Polri aktif, yang menurutnya merupakan indikasi ketidakmampuan ASN dalam menjalankan tugasnya.
“Fenomena ini sebenarnya adalah tamparan bagi kementerian dan lembaga terkait. Jika ASN di internal kementerian mampu menjalankan tugasnya dengan baik, tentu tidak akan ada permintaan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil,” pungkas Sonny.
DPR Sahkan Revisi UU TNI di Tengah Protes Publik
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada Kamis (20/3/2025). Pengesahan ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan dilakukan di tengah gelombang penolakan masyarakat.
Perubahan dalam RUU TNI ini mencakup empat pasal utama:
Pasal 3: Kedudukan TNI
Pasal 7: Tugas pokok TNI
Pasal 53: Usia pensiun prajurit
Pasal 47: Penempatan prajurit aktif di jabatan sipil
Dewan menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperjelas batasan peran TNI di lingkungan sipil, sekaligus memastikan fungsi lembaga pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
