Zulhas Tegaskan: Modal Awal Kopdes Merah Putih Bukan Hibah, Tapi Pinjaman Produktif Rp3 Miliar

Kabar Pena, BANDUNG – Menteri Perdagangan sekaligus Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan bahwa program pembiayaan awal bagi Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) bukan berupa hibah, melainkan pinjaman produktif yang harus dikembalikan. Setiap koperasi akan mendapatkan plafon pembiayaan maksimal Rp3 miliar dengan tenor pengembalian selama enam tahun.

“Ini bukan hibah. Ini plafon pinjaman sampai Rp3 miliar per koperasi, jangka waktu enam tahun, dan harus dikembalikan,” ujar Zulhas dalam acara Deklarasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) Provinsi Jawa Barat, yang digelar di Hall Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (15/5/2025).

Koperasi Desa Merah Putih Didorong Profesional dan Transparan

Zulhas menjelaskan bahwa dana pinjaman akan dicairkan berdasarkan kebutuhan riil koperasi, dengan mengacu pada proposal yang diajukan. Sebagai contoh, apabila koperasi mengajukan pembiayaan untuk membangun gudang senilai Rp1 miliar, maka bank akan melakukan verifikasi, dan hanya akan mencairkan dana sesuai hasil validasi, misalnya Rp200 juta.

“Semua proses berjalan profesional dan transparan. Kita ingin koperasi ini benar-benar mengangkat ekonomi desa secara berkelanjutan,” tegasnya.

Didukung Inpres No. 9 Tahun 2025, Target 80 Ribu Koperasi Sehat

Program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih. Pemerintah menargetkan terbentuknya 80.000 koperasi aktif dan sehat di seluruh desa dan kelurahan sebagai kekuatan baru ekonomi rakyat. Total dana yang digelontorkan mencapai Rp250 triliun untuk membangun ekosistem ekonomi desa berbasis koperasi.

Koperasi ini dibentuk oleh pemerintah desa, baik dari koperasi baru maupun penggabungan koperasi yang sudah ada. Kepala desa secara otomatis akan menjabat sebagai ketua dewan pengawas, sementara pemerintah pusat akan mengirim dua hingga tiga pendamping profesional ke tiap koperasi.

Enam Peran Strategis Kopdes Merah Putih di Desa

Zulhas menjelaskan, koperasi merah putih akan menjalankan enam fungsi utama, yakni:

  1. Memotong rantai distribusi sembako langsung dari produsen ke koperasi lalu ke masyarakat.
  2. Menjadi agen distribusi LPG 3 kg.
  3. Distributor alat dan mesin pertanian (alsintan).
  4. Pengelola gudang dan penyewaan peralatan pertanian.
  5. Menjadi agen BRILink dan BNI.
  6. Menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bunga rendah serta menjadi mitra Bulog dalam pembelian gabah dan jagung.

Koperasi juga didorong membuka layanan kesehatan dasar seperti apotek atau pos kesehatan untuk memudahkan warga desa mengakses layanan kesehatan tanpa harus ke kota.

“Dengan koperasi ini, kita ingin menghilangkan peran tengkulak dan rentenir di desa. Ini adalah bentuk nyata dari ekonomi kerakyatan berbasis desa,” tegas Zulhas.

Satgas Pengawasan dan Target Waktu Pelaksanaan

Untuk menjamin transparansi dan efektivitas program, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus sesuai arahan Inpres No. 9 Tahun 2025. Satgas ini akan mengawasi pelaksanaan program hingga tingkat kabupaten/kota.

Pembentukan koperasi ditargetkan rampung sebelum akhir Juni 2025. Peluncuran nasional akan digelar serentak pada 12 Juli 2025. Sementara implementasi penuh, termasuk operasional gudang dan distribusi barang, ditargetkan berjalan mulai 28 Oktober 2025. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *