Mantan Menpan RB Abdullah Azwar Anas Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim (kaos putih) bersama mantan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas . (Foto : Istimewa)

Kabarpena.com, JAKARTA – Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan penyidikan Chromebook,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).

Anang menjelaskan, pemeriksaan terhadap Anas berkaitan dengan posisinya sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada 2022. Sebelum menjadi Menpan RB, politikus PDIP itu menjabat Kepala LKPP.

Lima Tersangka dalam Kasus Chromebook

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah:

  • Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim
  • Mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan
  • Konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief
  • Direktur Sekolah Menengah Pertama periode 2020–2021, Mulyatsyah
  • Direktur Sekolah Dasar periode 2020–2021, Sri Wahyuningsih

Menurut penyidik, Nadiem diduga memberi arahan dalam rapat virtual pada 6 Mei 2020 agar dilakukan pengadaan laptop berbasis ChromeOS (Chromebook) dari Google. Padahal, kajian yang menyatakan keunggulan Chromebook dibanding produk berbasis Windows baru selesai pada Juni 2020.

Kerugian Negara Rp1,9 Triliun

Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,9 triliun. Nilai proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 sendiri mencapai Rp9,3 triliun. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Dana Alokasi Khusus (DAK). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *