Pemkab Banyuwangi Larang Study Tour, Kelulusan Sekolah Diarahkan Jadi Momen Edukatif dan Reflektif

Kadis Pendidikan Banyuwangi, H. Suratno

Kabar Pena, BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengambil langkah tegas dengan melarang kegiatan study tour dan menginstruksikan sekolah-sekolah untuk menyelenggarakan acara kelulusan yang sederhana, edukatif, dan bernilai. Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Edaran resmi dari Dinas Pendidikan Banyuwangi sebagai respons terhadap arahan efisiensi anggaran dan pemerataan kesempatan dalam pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno, mengatakan bahwa keputusan ini selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang menitikberatkan pada pengelolaan keuangan negara secara bijak dan pengurangan kesenjangan sosial dalam sektor pendidikan.

“Kami mendorong agar momen kelulusan menjadi ajang refleksi dan penguatan karakter siswa, bukan justru menjadi beban biaya bagi orang tua. Pendidikan harus inklusif dan membumi,” ujar Suratno, Kamis (15/5/2025).

Dalam edaran tersebut, seluruh sekolah diminta menghindari perayaan kelulusan di luar lingkungan sekolah dan mengganti konsep pesta besar dengan kegiatan yang lebih bermakna. Beberapa alternatif yang direkomendasikan antara lain adalah pentas seni oleh siswa, sesi refleksi pembelajaran, doa bersama, atau tasyakuran sederhana yang tetap melibatkan orang tua secara partisipatif namun tanpa membebani biaya.

Tak hanya itu, kegiatan outing class, study tour, atau perjalanan sejenis ke luar kota juga dilarang. Sebagai gantinya, sekolah dianjurkan untuk menyelenggarakan kegiatan edukatif berbasis lokal, seperti kunjungan ke UMKM setempat, lembaga pemerintahan, situs budaya lokal, atau pembelajaran di alam terbuka sekitar wilayah sekolah.

Kebijakan ini juga mengatur bahwa proses kenaikan kelas dan kelulusan tidak boleh dikaitkan dengan pembayaran administrasi. Setiap siswa berhak menerima hasil akademik, termasuk rapor dan ijazah, sesuai jadwal tanpa terkendala urusan biaya.

Lebih jauh, Dispendik juga mewajibkan sekolah untuk memberikan pendampingan kepada siswa dalam merencanakan jenjang pendidikan selanjutnya. Pendampingan ini mencakup layanan informasi, bimbingan konseling, hingga dukungan administrasi.

Suratno menegaskan bahwa edaran ini bersifat wajib dan akan menjadi acuan dalam evaluasi kinerja sekolah.

“Kami percaya sekolah-sekolah di Banyuwangi akan mematuhi instruksi ini. Bahkan pada tahun lalu, sebagian besar sekolah telah melaksanakan kegiatan kelulusan dengan prinsip yang sama,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *