Pemkab Banyuwangi Tertibkan Tempat Hiburan Selama Ramadan

Tim Terpadu melakukan penertiban tempat hiburan malam di Banyuwangi

Kabar Pena, BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui tim terpadu menggelar sosialisasi, monitoring, dan pembinaan terhadap tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 1446 H. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah Banyuwangi Nomor 321 Tahun 2025, yang mengatur operasional tempat wisata, hiburan, dan rumah makan selama Ramadan.

Tim terpadu ini terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Pada Sabtu malam (8/3/2025), tim yang dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP Banyuwangi, Akhmad Kholid Askandar, turun langsung ke sejumlah lokasi untuk melakukan pembinaan terhadap para pengelola tempat hiburan.

“Berdasarkan SE Nomor 321 Tahun 2025, kami mengimbau kepada pengelola untuk menghentikan sementara operasional mereka selama bulan suci Ramadan. Dalam monitoring ini, kami masih menemukan beberapa tempat yang tetap beroperasi. Kami berikan pembinaan, dan mereka telah membuat pernyataan serta berjanji untuk tidak beroperasi selama Ramadan,” ujar Kholid, Minggu (9/3/2025).

Monitoring di Berbagai Lokasi

Kegiatan monitoring ini telah dimulai sejak 6 Maret 2025 dan akan terus dilakukan selama Ramadan. Pada Sabtu malam, tim terpadu melakukan pembinaan di sejumlah tempat hiburan, warung karaoke, dan radio komunitas di berbagai wilayah, di antaranya:

Kecamatan Glagah (Desa Rejosari dan Desa Olehsari)
Kecamatan Giri (Kelurahan Boyolangu dan Desa Jambesari)

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan suasana Ramadan di Banyuwangi dapat berlangsung lebih khusyuk, aman, dan kondusif.

“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga ketertiban selama Ramadan, sehingga umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan tenang. Kami juga akan terus melakukan pemantauan guna memastikan aturan ini dipatuhi,” tambah Kholid.

Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Banyuwangi dalam menjaga harmoni sosial serta menciptakan suasana yang lebih nyaman bagi warga yang menjalankan ibadah selama Ramadan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *