Ketua IWB Desak Pengadilan Negeri Banyuwangi Izinkan Peliputan Sidang
Kabar Pena, BANYUWANGI – Ketua Info Warga Banyuwangi (IWB), Abi Arbain, mendesak Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi untuk mengizinkan peliputan dan penyiaran langsung sidang tiga perkara yang saat ini sedang berlangsung. Permohonan tersebut diajukan kepada Ketua PN Banyuwangi pada Rabu (12/3/2025).
Tiga perkara yang dimaksud adalah:
- Perkara Nomor 181/Pdt.G/2024/PN Byw
- Perkara Nomor 236/Pdt.G/2024/PN Byw
- Perkara Nomor 11/Pdt.G/2025/PN Byw
Menurut Abi Arbain, sidang tersebut bersifat terbuka untuk umum dan memiliki kepentingan publik yang tinggi, sehingga masyarakat perlu mengetahui proses hukum yang berlangsung
“Kami ingin melakukan peliputan dan penyiaran langsung agar masyarakat dapat mengetahui pentingnya perkara ini,” ujarnya.
Dugaan Mafia Tanah dan Penyerobotan Lahan
Abi Arbain menyebutkan bahwa sidang tersebut berkaitan dengan dugaan praktik mafia tanah dan penyerobotan lahan negara yang mencapai ribuan hektar. Ia berharap PN Banyuwangi dapat memberikan akses bagi media dan publik untuk mengikuti jalannya persidangan secara transparan.
“Jika Pengadilan Negeri Banyuwangi tidak mengizinkan, kami meminta jawaban secara tertulis terkait alasan penolakan tersebut,” tegasnya.
Permohonan ini bukan yang pertama kali diajukan. Sebelumnya, salah satu anggota IWB, Pasopati, mendapat teguran dan dilarang melakukan live streaming saat sidang berlangsung oleh petugas keamanan Pengadilan Negeri Banyuwangi.Abi Arbain berharap agar lembaga peradilan dapat lebih terbuka dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat, terutama dalam kasus yang menyangkut kepentingan publik. (*)
