Pembangunan Toko Mr.D.I.Y Pesanggaran Izin Dalam Proses Dinas PU CKPP dan Legal.
Kabar Pena, BANYUWANGI – Pembangunan Toko Mr.D.I.Y di Kecamatan Pesanggaran dipastikan telah mengantongi izin resmi dari Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan, dan Permukiman (PU CKPP) Banyuwangi. Hal ini menepis dugaan yang sempat muncul mengenai ketidaksesuaian perizinan bangunan tersebut.
Koordinator pembangunan Toko Mr.D.I.Y, Agus Tri Dayanto, menegaskan bahwa pihaknya selalu mengikuti prosedur yang berlaku dalam setiap pembangunan toko. Pernyataan ini ia sampaikan kepada awak media sambil menunjukkan surat persetujuan pemanfaatan ruang dari Dinas PU CKPP Banyuwangi, Minggu (30/3/2025).
“Kalau kami dianggap tidak tunduk pada aturan pemerintah, itu terkesan mengada-ada. Ini buktinya, surat dari Dinas PU CKPP Banyuwangi. Artinya, kami sudah menjalankan prosedur yang berlaku,” ujar Agus Tri Dayanto, Selasa (1/4/2025).
Perizinan Masih Berproses
Sementara itu, Sopiyan, selaku konsultan pembangunan Toko Mr.D.I.Y, menegaskan bahwa seluruh proses perizinan masih terus berjalan sesuai regulasi.
“Kami menjalankan langkah demi langkah sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada yang kami langgar,” ungkap Sopiyan saat ditemui di kediamannya.


Terkait izin toko jejaring, Sopiyan mengungkapkan bahwa dalam pertemuan sebelumnya dengan Plt. Kepala Dinas PU CKPP Banyuwangi, pihaknya mendapat arahan yang jelas.
“Beliau menegaskan bahwa selama bangunan ini bukan untuk Indomaret atau Alfamart, maka tidak ada masalah. Untuk toko lainnya, silakan berproses sesuai aturan,” jelasnya.
Dinas PU CKPP Pastikan Validasi Tempat dan Bangunan
Dari pihak Dinas PU CKPP Banyuwangi, Kepala Bidang Penataan Ruang, Bayu Hadiyanto, ST, M.Si, menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertugas memvalidasi lokasi dan struktur bangunan.
“Kami hanya memvalidasi tempat dan bangunan. Kalau terkait toko jejaring, memang ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Kami juga membuat surat pernyataan bagi pihak yang mengajukan izin,” terangnya saat dihubungi melalui WhatsApp.
Dengan adanya pernyataan resmi dari berbagai pihak terkait, pembangunan Toko Mr.D.I.Y di Pesanggaran dinyatakan legal dan sesuai regulasi yang berlaku. (*)


