Tiga Hari Dicari, BKPP Banyuwangi Bungkam Soal Status Pj Sekda, Muncul Dugaan Maladministrasi

Pj. Sekda Banyuwangi mengikuti Marathon Sekda se-Jawa Timur di Surabaya beberapa hari lalu.

Kabar Pena, BANYUWANGI – Polemik terkait masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi, Guntur Priambodo, kembali mencuat setelah Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi terpantau tidak memberikan klarifikasi kepada awak media selama tiga hari berturut-turut. Upaya konfirmasi awak media mengenai status perpanjangan masa jabatan Pj Sekda tidak membuahkan hasil. Kepala BKPP diketahui hanya menyampaikan alasan tengah mengikuti rapat daring (zoom meeting).

Hingga berita ini ditulis, Guntur Priambodo masih aktif menjalankan rutinitas sebagai Pj Sekda, termasuk menghadiri kegiatan resmi seperti ajang Marathon Sekda se-Jawa Timur di Surabaya beberapa hari lalu. Kehadiran tersebut menandakan Guntur masih menjalankan fungsi administratif sebagai Sekda, meskipun belum ada kejelasan perpanjangan masa jabatan dari Kementerian Dalam Negeri.

Ahli Hukum Tata Negara, Dr. Demas Brian Wicaksono, S.H., M.H., menilai kondisi ini berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. “Ketidakterbukaan informasi publik terkait status pejabat, apalagi pejabat strategis seperti Pj Sekda, dapat menimbulkan spekulasi dan keresahan. Ini dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi, terutama jika masa jabatan sudah berakhir tanpa perpanjangan yang sah,” ujarnya.

Sesuai ketentuan, masa jabatan Pj Sekda hanya berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang kembali dengan izin Menteri Dalam Negeri. Jika tidak ada dokumen perpanjangan atau pengangkatan resmi, maka status Guntur sebagai Pj Sekda dianggap tidak sah secara administratif.

Lebih lanjut, Dr. Demas juga menyoroti penggunaan fasilitas negara oleh pejabat yang statusnya belum jelas. “Jika masa jabatan berakhir dan tidak diperpanjang secara resmi, maka seluruh hak, kewajiban, dan fasilitas yang melekat juga harus dihentikan. Penggunaan fasilitas negara tanpa dasar hukum berpotensi menyalahi aturan,” tegasnya.

Masyarakat dan kalangan pengamat birokrasi berharap Bupati Banyuwangi segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait status dan rencana pengisian jabatan Sekda. Selain penting untuk menjaga kredibilitas pemerintahan, langkah tersebut juga untuk memastikan bahwa roda pemerintahan berjalan sesuai aturan yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *