Ketua KORALWANGI Tanggapi Surat PETAWANGI Soal Tambang Galian C di Banyuwangi, Minta Solusi Bukan Sekadar Penertiban

Ketua Umum Komunitas Pekerja Material Banyuwangi (KORALWANGI), M. Vahid Faiq.

Kabar Pena, BANYUWANGI – Menanggapi surat resmi dari Ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang Kabupaten Banyuwangi (PETAWANGI), Rizqi Bagus Pratama, S.H., kepada Bupati Banyuwangi terkait maraknya tambang ilegal di wilayah tersebut, Ketua Umum Komunitas Pekerja Material Banyuwangi (KORALWANGI), M. Vahid Faiq, memberikan respons tegas.

Dalam keterangannya kepada awak media di Kecamatan Rogojampi, Rabu (21/5/2025), Vahid Faiq menilai bahwa pendekatan PETAWANGI melalui surat bernomor 001/PETAWANGI/V/2025 seharusnya tidak hanya menyoroti penertiban semata, melainkan juga memberikan solusi konkret kepada para penambang rakyat.

“Statemen tersebut bukan solusi. Faktanya, sebagian besar penambang yang tergabung dalam KORALWANGI telah sepakat untuk mengurus perizinan resmi. Namun, rumit dan panjangnya proses perizinan menjadi kendala utama,” ujar Vahid.

Harusnya Ada Pendampingan, Bukan Sekadar Tuntutan

Vahid menambahkan bahwa jika memang ada penambang yang telah mengantongi izin resmi, seharusnya mereka dapat berbagi informasi dan membantu penambang lain dalam memahami serta melalui tahapan proses perizinan tambang yang sah.

“Daripada sekadar meminta penertiban, berikan pendampingan dan edukasi kepada yang sedang mengurus izin. Itu bentuk solidaritas dan kontribusi nyata untuk tata kelola pertambangan yang adil,” lanjutnya.

Permintaan KORALWANGI kepada Bupati Banyuwangi

Ketua KORALWANGI juga menyampaikan sejumlah poin aspirasi kepada Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, sebagai berikut:

  1. Berikan ruang kepada penambang yang tengah berproses mengurus izin, agar tetap dapat beraktivitas dengan pengawasan. Hal ini demi menjaga ketersediaan material pasir yang dibutuhkan masyarakat, proyek infrastruktur, dan sektor swasta.
  2. Penertiban harus adil dan menyeluruh, termasuk bagi penambang yang mengklaim sudah memiliki izin. Peninjauan ulang terhadap legalitas izin, laporan penjualan, dan kepatuhan pajak harus dilakukan oleh instansi terkait.
  3. Pertimbangkan sisi kemanusiaan dan sosial ekonomi, mengingat para pekerja tambang mayoritas adalah warga lokal yang menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut.

Harapan Akan Keadilan dan Solusi Bersama

“Jika hanya berpijak pada sisi normatif dan hukum formal tanpa solusi, maka banyak pihak akan terdampak. Kita ingin agar tambang rakyat bisa ditata, bukan diberangus. Semua adalah warga Banyuwangi yang butuh ruang hidup dan pekerjaan,” pungkas Vahid.

Ia berharap pemerintah daerah dapat mengambil pendekatan yang lebih inklusif, adil, dan bijak dalam menyelesaikan persoalan tambang Galian C, dengan melibatkan semua pemangku kepentingan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *