Produser Film ‘Rindu Yang Bertepi’ di Banyuwangi Jadi Tersangka Penggelapan Rp2,2 Miliar
Kabar Pena, BANYUWANGI – Seorang produser film asal Banyuwangi, Idrus Efendi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp2,2 miliar. Idrus diketahui juga menjabat sebagai konsultan pajak di perusahaan besar yang melaporkannya.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, pada Minggu (25/5/2025). Idrus diduga menyalahgunakan jabatan dan melakukan penarikan dana perusahaan secara bertahap selama dua tahun untuk kepentingan pribadi, termasuk pembiayaan produksi film berjudul Rindu Yang Bertepi.
“Benar, satu orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan dalam jabatan,” ujar Kompol Komang.
Idrus menjabat sebagai Komisaris Production House Chandra Abhipraya Production yang memproduksi film tersebut. Uang perusahaan ditarik secara berkala melalui rekening resmi perusahaan, dengan nilai antara Rp15 juta hingga Rp20 juta per transaksi.
“Dari hasil penelusuran, uang itu digunakan untuk pembelian peralatan perfilman dan kebutuhan pribadi lainnya, termasuk perjalanan umroh,” tambah Kompol Komang.
Aksi tersangka dilakukan sejak ia dipercaya sebagai tenaga ahli dan memiliki akses penuh terhadap token perbankan perusahaan. Pihak kepolisian kini tengah melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dalam perkara ini, Idrus dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan serta Pasal 372 KUHP junto pasal 62 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor, Uyun Sadewa, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari audit internal perusahaan pada akhir 2024. Saat itu ditemukan aliran dana mencurigakan tanpa persetujuan manajemen.
“Awalnya kami beri kesempatan untuk menyelesaikan secara internal, namun karena tidak ada iktikad baik, maka kami tempuh jalur hukum,” jelas Uyun.
Idrus diketahui telah menerima gaji bulanan sebagai konsultan pajak dan memegang kendali atas akses keuangan perusahaan. Namun, kepercayaan tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi di luar kebutuhan perusahaan. (*)
